Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Oknum Polisi yang Bekingi Bos Narkoba di Tana Toraja Terungkap, Nasibnya Saat Ketahuan

Oknum polisi tersebut kini ditangkap oleh Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kolase narkoba dan pelaku pengedar narkoba yang ditangkap di Tana Toraja. Terungkap sosok polisi yang bekingi bos narkoba di Tana Toraja. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terungkap sosok polisi yang bekingi bos narkoba di Tana Toraja.

Oknum polisi tersebut kini ditangkap oleh Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Polisi yang ditangkap tersebut inisial G.

G adalah oknum polisi yang diduga membekingi peredaran narkoba di Tana Toraja.

Selain oknum polisi, sembilan orang lainnya turut dimintai keterangan.

"Ada satu orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus yakni inisial G dan ada sembilan orang saksi masih diperiksa," kata Komang Suartana kepada wartawan, Rabu (22/2/2023) siang.

Pengungkapan itu dilakukan Propam Polda Sulsel, menyusul viral seorang bandar mengaku mendapat perlindungan dari Polres.

Pengakuan itu dilontarkan sang bandar, saat dihadirkan dalam konferensi pers digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja.

"Boleh saya sedikit bicara bu? Kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah, Polres," ucapnya di sela konferensi pers.

Viralnya video pengakuan pengedar narkoba di Tana Toraja berbuntut panjang.

Diketahui, si pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja membuat pengakuan tak terduga saat konferensi pers.

Saat itu dihadirkan empat orang pengedar narkoba, salah satunya mengaku memperoleh bekingan dari Polres setempat sehingga berani melakukan transaksi.

Hal ini disampaikannya di akhir konferensi pers yang dilakukan langsung oleh Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo.

Adapun konferensi pers ini diunggah oleh akun Facebook bernama Kareba-toraja.com.

Kronologi berawal ketika AKBP Dewi Tonglo hendak mengakhiri konferensi pers dan meminta wartawan jika ada yang ingin ditanyakan.

Namun, salah satu pengedar narkoba yang ditangkap itu mengungkapkan, dirinya berani melakukan transaksi di wilayah Tana Toraja, Sulawesi Selatan, lantaran dibekingi Polres setempat.

"Saya sedikit bicara bu, kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres," ujar salah satu pengedar narkoba, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.

Mendengar pernyataan tersebut, AKBP Dewi Tonglo tampak gugup.

Ia melarang seorang diduga wartawan untuk menanyakan lebih lanjut perihal pernyataan pengedar narkoba tersebut.

Sesaat setelah pernyataan pengedar narkoba itu, video pun langsung berhenti direkam.

Potongan video itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial mulai dari Instagram hingga TikTok.

Tidak hanya itu saja, video tersebut juga mengundang berbagai komentar dari warganet.

Usai pengakuan tersangka tersebut viral, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menuturkan, telah memerintahkan Polda Sulawesi Selatan guna mengusutnya.

"Saya sudah perintahkan Dir Sulsel untuk menyelidiki info ini," ujarnya, dikutip dari wartakotalive.com, Selasa (21/2/2023).

Jika informasi itu benar, maka bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan mesti secara langsung menindaklanjuti.

"Yang penting, cek kebenaran info dulu, bukan langsung percaya," lanjutnya.

Sebagai informasi, penangkapan empat pengedar narkoba itu dilakukan pada Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 02.00 WITA, dikutip dari Tribun Toraja ( grup TribunJatim.com ).

Empat pengedar narkoba itu berinisial RP warga Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara; MB warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu; EL warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara; dan AG alias G, warga Karassik, Rantepao.

Sementara tersangka yang ditangkap pertama kali adalah RP di rumah pribadianya.

Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan barang bukti tiga sachet narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram, uang tunai, sendok sabu, pipet plastik dan beberapa barang lainnya.

Sedangkan, barang haram tersebut diperoleh dari MB dan dibeli oleh RP seharga Rp 7 juta dengan berat 5 gram.

Lantas tim BNNK Tana Toraja melakukan pengejaran terhadap MB.

Hanya saja MB berhasil lolos dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tiga hari berselang yaitu Senin (13/2/2023), tim BNNK Toraja justru menangkap tersangka lainnya yaitu EL dengan barang bukti berupa empat sachet sabu-sabu seberat 1,26 gram, korek api, sendok narkoba, pireks, sumbu pembakar, dan alat komunikasi.

EL mengaku bahwa sabu-sabu itu diperolehnya dari AG alias G.

Penggerebekan pun dilakukan di rumah AG dan berhasil ditangkap.

Penggeledahan pun dilakukan oleh tim BNNK Tana Toraja dan ditemukan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga narkoba golongan 1, jenis sabu-sabu seberat 43,55 gram.

Petugas juga menyita alat isap sabu, kaca pireks, plastik sachet kosong, dan uang tunai Rp 4.750.000 yang diduga hasil jual sabu-sabu.

AKBP Dewi Tonglo mengatakan peredaran narkoba yang masuk ke Toraja ini berasal dari dua jaringan.

“Ada dua jaringan yang kita ungkap dalam bulan Februari ini. Yang satu jaringan Walenrang, yang satunya lagi jaringan Rappang-Sidrap,” katanya.

Dari kedua jaringan tersebut, yang paling besar adalah dari Sidrap.

“Jaringan Sidrap ini mengarah ke bandar besar ya, paling besar yang pernah langsung diungkap oleh BNNK Tana Toraja,” ujarnya pada media.

Adapun barang bukti yang disita petugas BNNK Tana Toraja bandar besar dari jaringan Sidrap ini, yakni 43,55 gram narkotika jenis sabu-sabu, dengan nilai sekitar Rp Rp 42 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved