Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pantarlih

Penyebab Bawaslu Luwu Tegur Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Anggota Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin mengatakan, ada Pantarlih melakukan pencoklitan tidak sesuai dengan prosedur seperti lampiran Surat Keputusan

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Ist
Terlihat petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih menempelkan stiker usai melakukan Coklit di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu menegur Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih.

Anggota Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin mengatakan, ada Pantarlih melakukan pencoklitan tidak sesuai dengan prosedur seperti lampiran Surat Keputusan (SK).

"Kami menemukan adanya Pantarlih melakukan pencoklitan tidak sesuai dengan SK, jadi kita langsung berikan saran perbaikan," ujar Asriani Baharuddin, Rabu (22/2/2023).

Bawaslu menegur Pantarlih dikarenakan tidak memasangkan striker setelah melakukan pencocokan data pemilih.

Bawaslu Luwu juga melakukan pengawasan uji petik untuk mengawasi kinerja Pantarlih.

Uji Petik dilakukan Bawaslu ditingkat kecamatan serta desa hingga tanggal 14 Maret 2023.

"Uji Petik menguji proses coklit dilakukan oleh Pantarlih yang tidak diawasi PKD sebelumnya," jelasnya kepada Tribunluwu.com, Rabu (22/2/2023).

Asriani menambahkan, pihaknya mengedepankan prinsip pencegahan kepada Pantarlih yang menjalankan Coklit.

"Sejauh ini proses pengawasan yang didapatkan oleh Bawaslu di lapangan langsung diberikan saran perbaikan secara lisan jika mendapatkan ketidak sesuaian prosedur," ujarnya.

Apa Itu Pantarlih?

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 47, tujuan pembentukan Pantarlih adalah untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan yang nantinya akan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan suara (TPS).

Selanjutnya pada Pasal 48 dijelaskan bahwa jumlah Pantarlih pada tiap TPS adalah 1 (satu) orang.

Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 1, berikut adalah tugas Pantarlih.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved