KPU Sulsel
Batas Pengumpulan Berkas Calon Anggota KPU Sulsel Berakhir Malam Ini, 967 Orang Mendaftar di Siakba
Jumlah pelamar yang memasukkan dokumen di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) capai 967 orang.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pendaftaran calon Anggota KPU Sulsel berakhir hari ini, Selasa (21/2/2023).
Hingga pukul 16.00 WITA, jumlah pelamar yang memasukkan dokumen di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) capai 967 orang.
Rinciannya 518 pelamar laki-laki dan 449 pelamar perempuan.
Hanya saja, pelamar yang memasukkan dokumen secara online tak sebanding dengan pelamar yang melakukan verifikasi di Sekretariat Timsel KPU Sulsel.
Ketua Timsel KPU Sulsel, Nur Fadhilah Mappaselleng mengatakan, jumlah pendaftar yang melakukan verifikasi berkas pada Senin (20/2/20223) kemarin baru 35 orang.
Jumlah tersebut sangat jauh dari pendaftar yang memasukkan berkas di SIakba.
Akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini pun mewanti-wanti agar pelamar segera mengumpulkan dokumen fisiknya.
Mereka masih punya waktu hingga pukul 23.59 WITA
"Untuk pendaftaran dan penyetoran berkas fisik berakhir hingga pukul 23.59 WITA," ucapnya kepada Tribun-Timur.com.
Sekarang ini kata Nur Fadhilah para pelamar sudah berlomba-lomba membawa berkas fisiknya ke sekretariat.
Menurut pengamatannya, banyak dari mereka yang baru merampungkan dokumen persyaratan jelang penutupan pendaftaran.
"Mulai dari surat keterangan kesehatan, berkelakuan baik, bebas narkoba, ijazah, dan lain-lain banyak yang perlu disetor," katanya.
Adapun batas maksimal pendaftar sebanyak 70 orang.
Timsel akan memeriksa berkas para pelamar sebelum memutuskan untuk memperpanjang atau tidak pendaftaran ini.
"Nanti kita lihat, apakah memang perlu diperpanjang atau tidak," katanya.
Disamping itu, Timsel juga akan melihat apakah kuota keterwakilan perempuan terpenuhi.
Sebagaimana diketahui, perempuan punya kuota 30 persen dalam perekrutan penyelenggara pemilu ini.
"Diharapkan, bisa terpenuhi kuota perempuan, karena kita mau cek juga kelengkapan berkasnya," tuturnya.
Minimnya jumlah pelamar yang melakukan verifikasi juga karena banyak dari mereka yang sadar tidak bisa melewati tahapan ini.
Khususnya bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat dari segi usia.
600 lebih pelamar di Siakba yang tidak sesuai persyaratan usianya, minimal 35 tahun.
"600 lebih pelamar dengan usia 23-34 tahun, itu otomatis tidak lulus. Mungkin mereka sadar jadi tidak melalukan verifikasi," pungkasnya. (*)
KPU Sulsel Siapkan Bukti Lawan Gugatan Danny-Azhar di MK |
![]() |
---|
KPU Sulsel Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
KPU Sulsel: Tak Ada Syarat Khusus Paslon Ajukan Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Sekretaris KPU Sulsel Muh Adnan Tahir Sumringah Anggaran Pilkada Serentak Aman |
![]() |
---|
Sekretaris KPU Sulsel Muh Adnan Tahir Sebut Politik Uang Masih Marak Terjadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.