Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bharada E akan Jalani Hukuman Penjara Tak Sesuai dengan Vonis Hakim, Ditjen Pas Sudah Pastikan

Hukuman penjara yang akan dijalani Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tak akan sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Editor: Ansar
Kompas.com
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Hukuman penjara yang akan dijalani Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tak akan sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. 

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara itu, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Untuk Richard Eliezer, Ditjen Pas Bakal Beri Remisi Tambahan"

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved