Bharada E akan Jalani Hukuman Penjara Tak Sesuai dengan Vonis Hakim, Ditjen Pas Sudah Pastikan
Hukuman penjara yang akan dijalani Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tak akan sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
TRIBUN-TIMUR.COM - Hukuman penjara yang akan dijalani Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tak akan sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Meski divonis ringan atau satu tahun enam bulan, namun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan kabar baik.
Ditjen Pas memastikan memberikan remisi tambahan bagi Bharada E.
Adapun perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Dalam perkara ini, Bharada E ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran membongkar skenario pembunuhan berencana yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
“Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS (Ferdy Sambo),” ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriliani kepada Kompas.com, Senin (20/2/2023).
Rika menyampaikan, remisi bagi seorang justice collaborator (JC) telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Seluruh Warga binaan.
Dalam Pasal 35a Ayat 1, 2, 3, dan 4 dijelaskan bahwa remisi bagi seorang justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besaranya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan.
“Dalam Pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum,” ujar dia.
LPSK akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemenkumham agar Richard Eliezer dapat diberikan remisi tambahan.
"Karena itu hak justice collaborator, itu bunyi di undang-undang, jadi LPSK (akan) menyampaikan rekomendasi kepada Menkumham," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam acara talkshow, Jumat (17/2/2023).
Edwin menjabarkan tiga jenis remisi yang berlaku di Indonesia.
Pertama, remisi reguler yang diberikan kepada narapidana selain terpidana mati atau penjara seumur hidup.
Kedua adalah remisi khusus yang diberikan pada hari-hari besar nasional dan keagamaan, semisal remisi Natal, Idul Fitri, dan remisi hari kemerdekaan.
"Ketiga, ada remisi tambahan. Khusus itu mungkin di hari raya, 17 Agustus, keagamaan, kemudian ada remisi tambahan ini yang satu hal yang spesial bisa diperoleh oleh justice collaborator," tutur Edwin.
Inilah Sosok Calon Pengganti Rusdi Masse di DPR RI saat Pindah ke PSI, Mantan Ketua DPRD |
![]() |
---|
Deretan Pelanggaran Dilakukan Kepala Daerah Disanksi Kemendagri, Haji Arlan Bukan Orang Pertama |
![]() |
---|
Suasana Rumah Kompol Anumerta Ryanto di Makassar Usai Dadang Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Pernah Vonis Mati Sambo-Gembong Narkoba, Tak Ada Anggota Komisi III Pilih Alimin Ribut Sujono |
![]() |
---|
Profil Alimin Ribut Calon Hakim Agung Pernah Vonis Mati Ferdy Sambo, Disebut Wakil Tuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.