Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

7 Bulan Jelang Jabatan Berakhir, Andi Sudirman Target Tuntaskan Jalur Alternatif Luwu Raya - Toraja

Untuk tahun 2023 ini, Andi Sudirman Sulaiman menuntaskan pengaspalan dari ruas Palopo - Latuppa - Bonglo - Pantilang - Batas Toraja Utara - Rantepao.

Editor: Ari Maryadi
Humas Pemprov Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman 

"Belum mengarah pada orang. Silahkan aja kalau ada polisi mau. Nanti berproses," ucap Arfandy.

Sekadar diketahui ranah kewenangan pengisian jabatan Pj. kepala daerah ada pada pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 201 ayat 9, 10, dan 11 UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian bunyi Pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Resmi Naik Tahta 10 Maret 2022

Andi Sudirman Sulaiman resmi melepas gelar Wakil Gubernur Sulawesi Selatan setelah dilantik pada 10 Maret 2022 lalu.

Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur Sulsel di Istana Negara menggantikan Nurdin Abdullah.

Pasangan politiknya gugur setelah berkasus hukum perkara suap proyek infrastruktur lingkup Pemprov Sulsel.

Pasca dicokoknya Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2020 lalu, Andi Sudirman sudah simulasi menjadi 01 Sulsel hampir satu tahun dengan statusnya sebagai Plt Gubernur.

Ia ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengisi kekosongan jabatan kala itu.

Nurdin Abdullah kemudian resmi diberhentikan sebagai Gubernur dalam rapat paripurna DPRD Sulsel pada 24 Januari lalu.

kegaduhan mulai muncul setelah paripurna tersebut.

DPRD Sulsel menginginkan adanya Wakil Gubernur yang mendampingi Andi Sudirman hingga akhir periodenya.

Sesuai aturan, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) terkait pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong, jabatan wagub yang lowong bisa diisi jika sisa masa jabatan gubernur definitif lebih dari 18 bulan.

Jika melihat masa jabatan Andi Sudirman waktu itu, pengisian jabatan wagub masih bisa dilakukan sampai 5 Maret 2022.

Hanya saja, Andi Sudirman tak kunjung dilantik, pelantikan Gubernur baru dilakukan pada 10 Maret.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved