Kasus Pencurian
IRT Asal Pinrang Kepergok Mencuri Kosmetik di Minimarket Parepare
Pelaku pencurian ini disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPAREPARE.COM, SOREANG - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) kepergok mencuri puluhan kosmetik di minimarket Jl Lahalede, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (17/2/2023).
Pelaku berinisial MR (33) merupakan warga Kabupaten Pinrang.
Aksi pencurian IRT tersebut diendus petugas minimarket karena pelaku menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan saat hendak berbelanja.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MR, ternyata ditemukan sejumlah barang berupa sabun dan kosmetik yang disembunyikan di balik kerudungnya.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi.
"Setelah kita menerima laporan bahwa telah terjadi aksi pencurian di salah satu minimarket yang ada di Jl Lahalede, maka kita bergerak cepat menuju TKP," ujarnya.
"Kami menurunkan tim Resmob untuk menuju ke TKP dan langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya," tuturnya.
"Kami juga memintai keterangan dari petugas minimarket tersebut," tambahnya.
AKP Deki mengungkapkan modus yang dilancarkan oleh pelaku yaitu dengan cara berpura-pura berbelanja dengan menggunakan kerudung panjang.
Serta baju yang didesain khusus untuk menyembunyikan barang-barang hasil curiannya dan seakan-akan terlihat hamil.
Baca juga: Kronologi Terduga Pelaku Pencurian Tewas Diamuk di Makassar, Sempat Serang Penghuni Mess
Baca juga: 1.215 Kasus Kriminal di Palopo Selama 2022, Pencurian Terbanyak
"Setelah kami lakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya baru pertama kali melakukan aksi pencurian seperti ini," bebernya.
"Namun untuk pengembangan kasus, kami akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak pengelola minimarket yang ada di luar Kota Parepare, apakah pernah terjadi aksi pencurian dengan ciri pelaku yang sama," katanya.
Adapun kerugian yang dialami oleh pengelola minimarket dengan adanya aksi pencurian ini sekitar Rp 3 juta.
Pelaku pencurian ini disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Darullah
| Maling Gabah 5 Karung di Bone Sulsel Diciduk, Terancam 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Residivis Ditangkap Lagi! Kali Ini Curi Rokok dan Etalasenya di Kios Palopo Sulsel |
|
|---|
| Pemuda Ponjalae Palopo Sulsel Nekat Curi Aki untuk Kebutuhan Pribadi |
|
|---|
| Nekat Curi Mobil di Bengkel, Pemuda di Barru Sulsel Ditangkap di Bulukumba |
|
|---|
| 2 Pemuda Palopo Sulsel Nekat Curi Kompor dan Regulator di Rumah Makan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.