Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencurian

Maling Gabah 5 Karung di Bone Sulsel Diciduk, Terancam 7 Tahun Penjara

Kasus tersebut bermula dari laporan korban, Hasnidar (31) yang kehilangan lima karung gabah dari teras rumahnya, Rabu (21/8/2024).

Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
Kolase Tribun Timur/Polres Bone
Pencuri gabah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ditangkap. 

TRIBUNBONE.COM, PALAKKA - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun Masalle, Desa Melle, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Satu maling gabah berhasil diamankan di Desa Polewali, Kecamatan Sibulue, Kamis (22/8/2024) pukul 07.30 Wita.

"Kami berhasil mengamankan tersangka berinisial AA alias AD (17) beserta barang bukti," ujar Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, Aiptu Tahir, Jumat (23/8/2024).

Kasus tersebut bermula dari laporan korban, Hasnidar (31) yang kehilangan lima karung gabah dari teras rumahnya, Rabu (21/8/2024).

Akibatnya, korban merugi sekitar Rp1,5 juta.

Baca juga: Spesialis Pencuri HP di Gowa Diringkus Resmob Polres, Aksinya Terekam CCTV

"Keesokannya berhasil ditangkap dan barang bukti lima karung berisi padi dan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian," jelasnya.

Berdasarkan interogasi, tersangka mengaku telah mencuri gabah menggunakan mobil yang telah disiapkan sebelumnya.

"Pelaku mengambil lima karung padi yang tersimpan di teras rumah korban," ujarnya.

Tersangka kini ditahan di Mapolsek Palakka untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Kami sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," jelasnya. 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap harta benda mereka, terutama hasil panen yang disimpan di area terbuka. 

"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika ada kejadian mencurigakan," pungkasnya.

Tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved