Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bripka RR Tak Terima Divonis 13 Tahun Beda Jauh dengan Bharada E Hanya 1,5 Tahun, Sudah Siap Melawan

Seharusnya, vonis Bripka RR jauh lebih ringan lantaran dirinya berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Bripka Ricky Rizal dan Bharada E tepidana kasus pembunuhan Brigadir J. Bripka RR kini tak terima dengan vonis hukuman 13 tahun penjara. Seharusnya vonis Bripka RR jauh lebih ringan lantaran dirinya berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. 

Keempatnya adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal serta asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Hanya Richard Eliezer atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis sore.

“Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023,” kata dia.

Kelima terdakwa ini dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Dalam putusannya, Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun.

Terkini, jaksa menyatakan tidak melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim terhadap Richard Eliezer.

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.

Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ajukan Banding, Kubu Ricky Rizal: Harus Ada Keadilan bagi yang Menolak Tembak Korban"

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved