Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2023

Imigrasi Makassar Siap Layani Calon Jemaah Haji, Diseminasi Aplikasi M-Paspor ke 51 Staf Kemenag

Diseminasi M-Paspor dilakukan kepada 51 peserta dari berbagai daerah yang mengurusi pemberangkatan haji dan umrah.

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Suasana diseminasi paspor online dan penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi calon jamaah haji di Hotel Dalton, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (16/2/2023) siang. Diseminasi bertujuan untuk memperkuat lagi pemahaman para staf Kemanag dalam pembuatan paspor jemaah haji dan umrah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar gelar diseminasi paspor online dan penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia Bagi Calon Jemaah Haji di Hotel Dalton, Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (16/2/2023) siang.

Kegiatan ini diikuti oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Sulsel diwakili Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Rudenim Makassar.

Disdukcapil Kota Makassar, Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel, Seluruh UPT Kementerian Agama di tingkat Kabupaten yang termasuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Makassar, KBIH, dan Amphuri Sulsel.

Diseminasi bertujuan untuk memperkuat lagi pemahaman para staf Kemanag dalam pembuatan paspor jemaah haji dan umrah.

Pasalnya tahun 2023 ini kuota haji sudah kembali 100 persen.

Ada 51 peserta dari Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/kota yang termasuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Makassar, serta KBIH dan Amphuri Sulsel.

Untuk itu, diseminasi M-Paspor dilakukan kepada 51 peserta dari berbagai daerah yang mengurusi pemberangkatan haji dan umrah.

Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Rudenim Makassar Edisong mengatakan desiminasi ini khususnya dalam pelayanan paspor haji.

M-Paspor berhubungan dengan pelayanan pembuatan paspor jemaah haji.

Aplikasi ini kemudian dapat efisien dalam pembuatan paspor jemaah.

"Ada tata cara pembuatan paspor, sehingga dari jauh-jauh hari kita sosialisasikan," katanya.

"Sehingga jemaah haji tidak terkendala dalam pelayanan paspor," sambungnya.

Baca juga: Menag Usul Rp69 Juta, DPR Usul Ongkos Haji Maksimal Rp55 Juta Ini 5 Komponen Biaya Haji

Baca juga: Biaya Haji Disepakati Rata-rata Rp90 Juta, Jemaah Tanggung Rp49,8 Juta

Dengan M-Paspor pelayanan paspor haji dan umrah lebih cepat hanya empat sampai lima hari.

Kemudian, pelayanan juga sudah berbasis pada teknologi.

Hal ini untuk mempermudah dan memastikan semua jemaah haji dapat berangkat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved