Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Ada Potensi Ancaman terhadap Bharada E usai Pembacaan Vonis, LPSK Pastikan Lindungi Richard Eliezer

Bharada E masih mendapat potensi ancaman meski telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Sakinah Sudin
Tangkapan layar Kompas TV
Terdakwa Richard Eliezer tak kuasa membendung air matanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Yosua, dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E , Rabu (15/2/2023).

Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard.

Vonis yang diterima Richard lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut Wahyu.

Meski vonis telah dibacakan, Bharada E masih mendapat potensi ancaman meski telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai sebagai Justice Collaborator, Bharada E tetap akan mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, dalam Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Susilaningtyas mengatakan perlindungan yang diberikan oleh LPSK kepada Richard tidak berakhir setelah vonis atau putusan hakim.

“Tidak karena kami akan terus memberikan perlindungan pada Richard,” tuturnya.

“Apalagi sudah jelas bahwa hakim sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator, otomatis perlindungan itu akan tetap berjalan.”

Ia menjelaskan perlindungan dari LPSK sebenarnya tidak tergantung pada proses penegakan hukum yang berjalan.

Perlindungan akan tetap diberikan oleh LPSK sampai subyek-subyek yang dilindungi tersebut aman dan tidak ada ancaman.

Upaya yang dilakukan untuk mengukur adanya ancaman atau tidak adalah dengan melakukan evaluasi berkala.

“Kami akan melakukan evaluasi tiap periode tertentu, bahkan ketika dalam situasi tertentu ada yang mengganjal, kita bisa tingkatkan perlindungannya.”

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved