Hamka B Kady Pertanyakan Keseriusan Kementerian Perhubungan Berantas Truk Bandel
Politisi senior Partai Golkar asal Sulawesi Selatan, Hamka B Kady berharap ada solusi setelah pencanangan zero overloading.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hamka B Kady mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengevaluasi keberadaan truk Odol atau over dimension dan overloading.
Politisi senior partai Golkar asal Sulawesi Selatan tersebut berharap ada solusi setelah pencanangan zero overloading.
"Apakah kita masih konsisten dalam penerapan Undang-undang Nomor 22? Kita harus satukan dulu pandangan kita terkait truk odol ini. Truk Odol ini termasuk pelanggaran pidana yang cukup berat," kata Hamka, Rabu (15/2/2023).
Hamka B Kady pun mempertanyakan konsistensi Dirjen Perhubungan Darat pada roadmap yang ia pernah paparkan dan apakah penganggaran untuk jembatan timbang masih layak dilanjutkan.
"Konsep untuk mengatasi truk Odol ini sudah disampaikan Dirjen Perhubungan Darat, ketika itu Pak Budi. Dia mengatakan akan selesaikan paling tidak 1 Januari 2023, atau zero Odol di 2024. Konsep ini disampaikan secara tertulis," katanya.
Hamka B Kady pun berharap ada solusi untuk truk odol tanpa mempengaruhi aspek ekonomi di bidang transportasi.
"Mari kita bicarakan nanti dalam rapat kedepannya, seperti apa konsepnya. Sampai sekarang belum ada yang bisa dilakukan secara konkrit," Hamka B Kady menambahkan.
Baca juga: Hamka B Kady Ingatkan Sistem Keamanan Kereta Api Sulsel
Baca juga: Hamka B Kady Dorong Kementerian PUPR Segera Bangun Pengendali Banjir di Maros
Diketahui, kendaraan seperti truk atau pick-up, seringkali ketahuan membawa muatan dengan dimensi dan berat yang melebihi kapasitas atau aturan berlaku.
Akibatnya beragam, mulai dari rusaknya infrastruktur, laju kendaraan lain melambat hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Hal itu terjadi karena kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas meningkatkan risiko kerusakan pada kendaraan, seperti pecah ban, dan rem blong.
Kondisi overdimension biasanya terjadi karena pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi berupa pemendekan atau pemanjangan landasan (chassis) dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.
Melansir laman resmi itjen.dephub.go.id, kebijakan zero over dimension atau Zero Odol merupakan aturan untuk menormalisasi kendaraan Odol di jalan raya.
Kendaraan dengan kriteria Odol memiliki spesifikasi dimensi yang tidak sesuai standar produksi pabrik dan mengangkut muatan melebihi batas beban ditentukan.
Berdasarkan data Korlantas Polri dalam Integrated Road Safety Management System (IRSMS), tentang kecelakaan tahun 2018, truk Odol menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas.(*)
Hamka B Kady
truk odol
Over Dimension dan Overloading (ODOL)
Korlantas Polri
Kementerian Perhubungan
Dirjen Perhubungan Darat
jembatan timbang
Taufan Pawe Genap 5 Tahun Pimpin Golkar Sulsel Pekan Depan, Kapan Musda? |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat Anggarkan Pembangunan Pasar Turatea Jeneponto 2026 |
![]() |
---|
Operasi Patuh 2025 Mulai Besok, Ini Disasar Korlantas Polri |
![]() |
---|
Catat Tanggalnya! Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak se-Indonesia |
![]() |
---|
Masih Buka! Cek Syarat dan Jadwal Tahapan Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.