Dulu Koar-koar Bela Bharada E, Reaksi Mahfud MD Setelah Hakim Wahyu Jatuhkan Vonis
Menko Polhukan Mahfud MD memang mendukung Bharada E dan berharap majelis hakim jatuhkan vonis ringan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ternyata menyaksikan proses sidang vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
Menko Polhukan Mahfud MD memang mendukung Bharada E dan berharap majelis hakim jatuhkan vonis ringan.
Pasalnya, Bharada E ekseskusi Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam.
Saat dengar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bharada E, Mahfud MD pun bereaksi.
Dipantau dari tayangan kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Mahfud terlihat menyaksikan jalannya sidang vonis Eliezer.
Sidang tersebut disiarkan secara langsung oleh Kompas TV dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sejumlah staf Kemenko Polhukam terlihat mendampingi Mahfud saat sidang dimulai.
Ketika putusan hendak dibacakan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyaksikan sembari memeriksa sejumlah dokumen yang ada di atas meja kerjanya.
Mahfud yang terlihat mengenakan jas berwarna abu-abu itu langsung bertepuk tangan dan tersenyum usai Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyampaikan "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara."
Tak hanya Mahfud, beberapa staf yang mendampinginya juga terlihat bertepuk tangan menyambut putusan tersebut.
Dalam keterangannya, Mahfud bersyukur mendengar hakim menjatuhkan vonis yang ringan terhadap Bharada E.
"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," ujar Mahfud.

Dia menilai, majelis hakim punya keberanian dalam mengambil keputusan.
Selain itu, hakim menurutnya, objektif menilai semua fakta persidangan dan mendengarkan masukan berbagai pihak.
Diberitakan sebelumnya, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sosok Letnan Jenderal TNI Purn Djamari Chaniago Calon Kuat Menko Polkam, Karier Moncer |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Penyebab Rahayu Saraswati Ponakan Prabowo Mundur dari DPR RI |
![]() |
---|
Kecewa Disamakan Sahroni, Mahfud MD Ungkap Cerita Reshuffle Sri Mulyani |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Eks Tukang Ojol Melonjak Rp12,8 M dalam 3 Tahun, Mahfud MD Heran |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Kegiatan di Penjara Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.