Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dulu Koar-koar Bela Bharada E, Reaksi Mahfud MD Setelah Hakim Wahyu Jatuhkan Vonis

Menko Polhukan Mahfud MD memang mendukung Bharada E dan berharap majelis hakim jatuhkan vonis ringan.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menunjukkan gestur meminta maaf saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer dari sebelumnya tuntutan jaksa 20 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ternyata menyaksikan proses sidang vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Menko Polhukan Mahfud MD memang mendukung Bharada E dan berharap majelis hakim jatuhkan vonis ringan.

Pasalnya, Bharada E ekseskusi Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam.

Saat dengar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bharada E, Mahfud MD pun bereaksi.

Dipantau dari tayangan kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Mahfud terlihat menyaksikan jalannya sidang vonis Eliezer.

Sidang tersebut disiarkan secara langsung oleh Kompas TV dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sejumlah staf Kemenko Polhukam terlihat mendampingi Mahfud saat sidang dimulai.

Ketika putusan hendak dibacakan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyaksikan sembari memeriksa sejumlah dokumen yang ada di atas meja kerjanya.

Mahfud yang terlihat mengenakan jas berwarna abu-abu itu langsung bertepuk tangan dan tersenyum usai Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyampaikan "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara."

Tak hanya Mahfud, beberapa staf yang mendampinginya juga  terlihat bertepuk tangan menyambut putusan tersebut. 

Dalam keterangannya, Mahfud bersyukur mendengar hakim menjatuhkan vonis yang ringan terhadap Bharada E.

"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," ujar Mahfud.

Mahfud MD tepuk tangan mendengar putusan majelis hakim terhadap Bharada E.
Mahfud MD tepuk tangan mendengar putusan majelis hakim terhadap Bharada E. (Kompas TV)

Dia menilai, majelis hakim punya keberanian dalam mengambil keputusan.

Selain itu, hakim menurutnya, objektif menilai semua fakta persidangan dan mendengarkan masukan berbagai pihak.

Diberitakan sebelumnya, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved