Perlakuan Majelis Hakim Bikin Kuat Maruf Kesal, Wahyu Tak Bertanya Setelah Jatuhkan Vonis 15 Tahun
Pasalnya, Kuat Maruf tak bisa menyampaikan apakah nantinya akan melakukam upaya banding atau tidak.
TRIBUN-TIMUR.COM - Perlakukan Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membuat kesal Kuat Maruf terpidana kasus Brigadir J.
Pasalnya, Kuat Maruf tak bisa menyampaikan apakah nantinya akan melakukam upaya banding atau tidak.
Kekecewaan Kuat Maruf disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Irwan Irawan.
Hal tersebut terjadi setelah Kuat Maruf divonis pidana 15 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.
Irwan Irawan mengatakan, kekecewaan itu didasari karena majelis hakim tidak menanyakan kepada kubu Kuat Ma'ruf soal upaya banding atas putusan tersebut.
Padahal Irwan Irawan memastikan kalau pihaknya akan mengajukan banding.
"Sudah pasti kami banding harusnya majelis hakim kasih ruang untuk bertanya apakah banding atau bertanya," kata Irwan kepada awak media usai persidangan vonis, Selasa (14/2/2023).
Irwan mengatakan jika memang majelis hakim menanyakan hal tersebut maka upaya banding akan langsung disampaikan dalam sidang hari ini.
Sebab mereka menilai perbuatan Kuat Maruf tidak seperti yang diungkap majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam putusannya.
"Tapi langsung diputuskan kan tadi harusnya itu kan diberikan kesempatan oleh majelis hakim."
"Hari ini juga akan kami sampaikan untuk banding," kata dia.
Sebelumnya, Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun pernjara.
Terkait itu, Kuat mengatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya itu.
"Banding, saya akan banding," kata Kuat kepada wartawan saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat mengaku dirinya tidak pernah ikut merencanakan apalagi membunuh Brigadir J dalam kasus tersebut.
"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," singkatnya
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIDEO Kubu Kuat Ma'ruf Kesal Hakim Tak Tanyakan Upaya Banding: Tadi harusnya Diberikan Kesempatan
Pertimbangan Mira Hayati Banding, Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hasto Susun Rencana Baru, Tak Terima Divonis Suap PAW Harun Masiku |
![]() |
---|
Bongkar Peran Jokowi Dalam Impor Gula, Tom Lembong Banding |
![]() |
---|
Jaksa dan Mira Hayati Sama-sama Banding, Bos Skincare Makassar Nilai Vonis 10 Bulan Penjara Berat |
![]() |
---|
Komite Banding PSSI Pahami Kekecewaan Yuran Fernandes, tapi Tetap Jatuhkan Sanksi 3 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.