Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perlakuan Majelis Hakim Bikin Kuat Maruf Kesal, Wahyu Tak Bertanya Setelah Jatuhkan Vonis 15 Tahun

Pasalnya, Kuat Maruf tak bisa menyampaikan apakah nantinya akan melakukam upaya banding atau tidak.

Editor: Ansar
Kompas.com
Kuat Maruf dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kuat Maruf kesal lantaran majelis hakim tak pertanyakan upaya hukum yang akan ditempuh setelah vonis. 

"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," singkatnya

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIDEO Kubu Kuat Ma'ruf Kesal Hakim Tak Tanyakan Upaya Banding: Tadi harusnya Diberikan Kesempatan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved