Polisi Tembak Polisi
Pakar Hukum Ungkap Peluang Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Meski Sudah Divonis: Jangan Senang Dulu
Asep Iwan Irawan mengingatkan kepada masyarakat tidak boleh senang dulu meski Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati.
TRIBUN-TIMUR.COM -- Pakar hukum pidana Asep Iwan Irawan menyampaikan apresiasi kepada Wahyu Iman Santoso memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Asep Iwan Irawan menilai putusan hukuman mati itu sejalan dengan hati nurasi keadilan atas kasus pembunuhan kepada Brigadir J.
Meski demikian, Asep Iwan Irawan mengingatkan kepada masyarakat tidak boleh senang dulu meski Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati.
Asep mengatakan, Ferdy Sambo punya hak mengajukan banding atas putusan hukuman mati itu.
Kedua, Asep aturan hukuman mati dalam KUHP baru diatur bahwa seorang terdakwa punya masa percobaan 10 tahun.
Dengan demikian, Ferdy Sambo masih disebutkan masih memiliki peluang lolos dari jeratan hukuman mati.
"Majelis Hakim ternyata mengikuti hati nuraninya artinya keadilan ditegakkan, dikenakan hukuman maksimal. Tetapi, rakyat Indonesia jangan dulu bergembira," kata Asep dalam ulasannnya di tayangan Metro TV Senin (13/2/2023).
Asep Iwan Irawan menerangkan hukuman mati kepada Ferdy Samba masih bisa berubah jika merujuk pada KUHP yang baru.
Menurutnya, KUHP baru mengatur bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif.
"Kenapa kita enggak boleh bergembira? Karena KUHP yang baru mengatur kalau orang dijatuhkan hukuman mati, bisa berubah karena hukuman mati adalah hukuman alternatif yang berlakunya 2025," kata Asep Iwan Irawan
Asep Iwan Irawan menjelaskan bagaimana hukuman mati itu berubah untuk seorang terdakwa dalam KUHP baru.
"Disebutkan orang yang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumannya, bisa seumur hidup bisa 20 tahun, dapat remisi-remisi ujungnya nanti perjalanan cuma 15 tahun," katanya.
Asep Iwan Irawan melanjutkan Ferdy Sambo bersama tim kuasa hukumnya punya peluang mengajukan banding atas putusan hukuman mati itu.
Kedua, Ferdy Sambo juga punya peluang mengajukan kasasi, ataupun peninjauan kembali setelah tahapan banding.
"Ini kan ada banding, kasasi atau melaksanakan PK. Pasti dilakukan, enggak mungkin enggak dilakukan. Kedua, ada undang-undang grasi, itu menyatakan kalau orang dihukum mati mengajukan grasi, eksekusi belum dilaksanakan. Jadi setidaknya ada dua undang-undang, yaitu UU Grasi dan KUHP yang baru," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang vonis yang digelar, Senin, 13 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Tata cara hukuman mati
Kapan Ferdy Sambo dijatuhi dihukum mati?
Belum diketahui secara pasti kapan eksekusi itu dilakukan.
Dikutip dari Kompas.com, pelaksanaan eksekusi hukuman mati diatur dalam Undang-Undang No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
Tata pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Terpidana harus diberitahu tiga hari sebelum hari H pelaksanaan eksekusi.
Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 2/PNPS/1964.
Ketentuan itu berbunyi “Tiga kali dua puluh empat jam sebelum pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.”
Berdasarkan UU tersebut, 3 x 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati.
Apabila terpidana hamil, maka hukuman mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
Sebelum eksekusi, Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari 1 bintara, 12 tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira.
Semua regu tembak berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob.
Selanjutnya, berikut tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, seperti diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010:
* Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.
* Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan.
* Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.
* Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.
* Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.
* Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan ucapan, "Lapor, pelaksanaan pidana mati siap."
* Jaksa eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.
* Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan, "Laksanakan."
Kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan, "Laksanakan."
* Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh jaksa eksekutor.
* Jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa.
* Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan.
* Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.
* Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.
* Komandan Regu 2 melaporkan kepada jaksa eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.
* Jaksa eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan penembakan terhadap terpidana.
* Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu Penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.
* Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.
* Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata.
* Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.
* Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.
Setelah penembakan, Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana.
Apabila dokter mengatakan terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, maka jaksa memerintahkan Komandan Pelaksana untuk melakukan penembakan pengakhir.
Pelaksanaan hukuman mati dinyatakan selesai saat dokter tidak lagi menemukan tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
Kemudian, Komandan Pelaksana pun melaporkan hasil penembakan kepada jaksa eksekutor dengan mengucapkan, "Pelaksanaan pidana mati selesai".(*)
Polisi Tembak Polisi di Makassar, Begal Aldy Monyet Tertuduh! Korban Minta Restoratif Justice |
![]() |
---|
Hukuman Seumur Hidup Menanti Danang Iskandar |
![]() |
---|
Sosok Calon Jenderal Kombes Armaini Bentak AKP Danang Iskandar |
![]() |
---|
Besaran Gaji Hilang Setelah AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri, Istri Meradang |
![]() |
---|
Brigjen TNI Elphis Rudy Harap Kapolri Jangan Kalah Lawan Dadang Pengkhinat Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.