Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Pakar Hukum Ungkap Peluang Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Meski Sudah Divonis: Jangan Senang Dulu

Asep Iwan Irawan mengingatkan kepada masyarakat tidak boleh senang dulu meski Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati.

Editor: Ari Maryadi
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo. Suami Putri Candrawathi itu dijatuhi vonis hukuman mati. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Pakar hukum pidana Asep Iwan Irawan menyampaikan apresiasi kepada Wahyu Iman Santoso memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Asep Iwan Irawan menilai putusan hukuman mati itu sejalan dengan hati nurasi keadilan atas kasus pembunuhan kepada Brigadir J.

Meski demikian, Asep Iwan Irawan mengingatkan kepada masyarakat tidak boleh senang dulu meski Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati.

Asep mengatakan, Ferdy Sambo punya hak mengajukan banding atas putusan hukuman mati itu.

Kedua, Asep aturan hukuman mati dalam KUHP baru diatur bahwa seorang terdakwa punya masa percobaan 10 tahun.

Dengan demikian, Ferdy Sambo masih disebutkan masih memiliki peluang lolos dari jeratan hukuman mati.

"Majelis Hakim ternyata mengikuti hati nuraninya artinya keadilan ditegakkan, dikenakan hukuman maksimal. Tetapi, rakyat Indonesia jangan dulu bergembira," kata Asep dalam ulasannnya di tayangan Metro TV Senin (13/2/2023).

Asep Iwan Irawan menerangkan hukuman mati kepada Ferdy Samba masih bisa berubah jika merujuk pada KUHP yang baru.

Menurutnya, KUHP baru mengatur bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif.

"Kenapa kita enggak boleh bergembira? Karena KUHP yang baru mengatur kalau orang dijatuhkan hukuman mati, bisa berubah karena hukuman mati adalah hukuman alternatif yang berlakunya 2025," kata Asep Iwan Irawan

Asep Iwan Irawan menjelaskan bagaimana hukuman mati itu berubah untuk seorang terdakwa dalam KUHP baru.

"Disebutkan orang yang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumannya, bisa seumur hidup bisa 20 tahun, dapat remisi-remisi ujungnya nanti perjalanan cuma 15 tahun," katanya.

Asep Iwan Irawan melanjutkan Ferdy Sambo bersama tim kuasa hukumnya punya peluang mengajukan banding atas putusan hukuman mati itu.

Kedua, Ferdy Sambo juga punya peluang mengajukan kasasi, ataupun peninjauan kembali setelah tahapan banding.

"Ini kan ada banding, kasasi atau melaksanakan PK. Pasti dilakukan, enggak mungkin enggak dilakukan. Kedua, ada undang-undang grasi, itu menyatakan kalau orang dihukum mati mengajukan grasi, eksekusi belum dilaksanakan. Jadi setidaknya ada dua undang-undang, yaitu UU Grasi dan KUHP yang baru," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved