Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Ferdy Sambo

Alasan Ferdy Sambo Dihukum Pidana Mati dan Putri 20 Tahun Penjara, Mahfud MD Ungkit Polemik Jaksa

Meski divonis lebih berat dari tuntutan, namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sudah

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Menko Polhukam Mahfud MD, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Mahfud menyebut hukuman yang dijatuhan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah tepat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini berstatus terpidana dalam kasus Brigadir J.

Keduanya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Iman Santoso.

Vonis keduanya jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski divonis lebih berat dari tuntutan, namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sudah tepat.

Adapun Sambo dan Putri masing-masing divonis hukuman mati dan pidana 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat. Karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati. Dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi, karena berdasar fakta persidangan, tidak ada satu pun yang meringankan," ujar Mahfud saat ditemui usai acara 'Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik' di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam.

Begitu juga dengan vonis hakim kepada Putri. Menurut Mahfud, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) awalnya menimbulkan polemik.

Sebab, Putri didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan dalam pembunuhan.

"(Putri) sebagai penyerta, sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta, ya wajar kalau 20 tahun," kata Mahfud.

Dalam vonisnya, hakim menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin.

Putusan sama juga dibacakan hakim saat memvonis Putri.

Hakim menilai, Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar hakim Wahyu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.

Adapun dalam sebelumnya, Sambo dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup.

Sedangkan Putri dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.

Hakim ungkap kebohongan Putri

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, alibi Putri Candrawathi soal ketidaktahuannya soal peristiwa di Duren Tiga tidak masuk akal.

Berdasarkan keterangan Putri Candrawati di persidangan, dia mengaku tidak tahu menahu akan peristiwa penembakan lantaran tengah berada di kamar dan tidur.

Saat mendengar tembakan, Putri mengaku hanya menangis dan tidak mencari tahu apa yang tengah terjadi.

“Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan menyatakan tidak mengetahui apa yang terjadi di Rumah Duren Tiga karena ada di dalam kamar dan sedang tidur, mendengar suara tembakan dan hanya menangis, serta tidak mencari tahu apa yang terjadi adalah tidak masuk akal,” kata hakim dalam sidang vonis Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).

Menimbang bahwa suara tembakan yang keras serta pintu rumah Duren Tiga telah tertutup, hakim menilai bahwa tidak mungkin orang normal tidak bereaksi.

“Sebaliknya malah meninggalkan tempat begitu saja,” jelas hakim.

Atas hal itu, unsur merampas nyawa korban dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana terpenuhi. 

“Dengan demikian, apa yang menjadi tujuan maksud Terdakwa yang telah direncanakan terlebih dahulu tercapai, yakni merampas nyawa Korban Yosua di Rumah Dinas Duren Tiga tercapai.”

Unsur pidana lain, yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, dan unsur dengan rencana terhadao Terdakwa Putri Candrawati juga terpenuhi.

Terdakwa Putri Candrawati juga dinilai dengan sengaja dan berencana turut menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.

Sebagai informasi, Putri Candrawati menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang vonis dan telah dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim.
 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD Sebut Sudah Tepat Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved