Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Ferdy Sambo

Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Unhas: Sudah Tepat

Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana memang mengatur hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Syarif Saddam Rivanie Parawansa. Syarif Saddam menilai vonis mati yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, sudah tepat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukum mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hukuman dijatuhkan kepada mantan jenderal bintang dua ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni penjara seumur hidup.

Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Syarif Saddam Rivanie Parawansa menilai vonis mati Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo sudah tepat.

Pria akrab disapa Ivan ini menjelaskan, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana memang mengatur hukuman maksimal adalah hukuman mati.

"Dengan berbagai pertimbangan baik itu alat bukti, barang bukti dan keterangan para saksi, dalam Pasal 340 KUHP itu memang pembunuhan berencana, hukuman maksimal hukuman mati. Jadi sudah tepat kalau memang diberikan hukuman mati, lebih berat dari tuntutan JPU," jelasnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (13/2/2023).

Dalam putuskan dibacakan, Majelis Hakim menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. 

Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Ivan menyampaikan, motif pembunuhan harus diungkapkan atau tidak, banyak pihak berbeda-beda pandangan.

"Ada mengatakan motif itu harus dibuktikan, ada yang bilang motif itu tidak harus dibuktikan," ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Unhas ini mengatakan sebelum dieksekusi hukuman mati, Ferdy Sambo akan menjalani masa hukuman penjara 10 tahun.

Untuk eksekusi matinya, biasanya dengan cara ditembak di bagian jantung.

"Kalau sepengetahuan saya itu 10 tahun dia jalani masa penjara, baru dieksekusi oleh para algojo. Rata-rata ditembak," katanya.

Meski demikian, Iva mengungkapkan, Ferdy Sambo masih bisa melakukan upaya hukum terkait vonis dijatuhkan Majelis Hakim.

Baca juga: Keluarga Ferdy Sambo di Makassar Tak Bisa Berkata-kata Mendengar Vonis Mati Sang Jenderal

Baca juga: Kapan Ferdy Sambo Jalani Hukuman Mati? Berikut Dasar Hukum dan Tata Cara Pelaksanaannya

Pria kelahiran 9 Februari 1973 itu bisa mengajukan upaya banding dan kasasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved