Vonis Ferdy Sambo
Alasan Ferdy Sambo Dihukum Pidana Mati dan Putri 20 Tahun Penjara, Mahfud MD Ungkit Polemik Jaksa
Meski divonis lebih berat dari tuntutan, namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sudah
Adapun dalam sebelumnya, Sambo dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup.
Sedangkan Putri dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.
Hakim ungkap kebohongan Putri
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, alibi Putri Candrawathi soal ketidaktahuannya soal peristiwa di Duren Tiga tidak masuk akal.
Berdasarkan keterangan Putri Candrawati di persidangan, dia mengaku tidak tahu menahu akan peristiwa penembakan lantaran tengah berada di kamar dan tidur.
Saat mendengar tembakan, Putri mengaku hanya menangis dan tidak mencari tahu apa yang tengah terjadi.
“Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan menyatakan tidak mengetahui apa yang terjadi di Rumah Duren Tiga karena ada di dalam kamar dan sedang tidur, mendengar suara tembakan dan hanya menangis, serta tidak mencari tahu apa yang terjadi adalah tidak masuk akal,” kata hakim dalam sidang vonis Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).
Menimbang bahwa suara tembakan yang keras serta pintu rumah Duren Tiga telah tertutup, hakim menilai bahwa tidak mungkin orang normal tidak bereaksi.
“Sebaliknya malah meninggalkan tempat begitu saja,” jelas hakim.
Atas hal itu, unsur merampas nyawa korban dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana terpenuhi.
“Dengan demikian, apa yang menjadi tujuan maksud Terdakwa yang telah direncanakan terlebih dahulu tercapai, yakni merampas nyawa Korban Yosua di Rumah Dinas Duren Tiga tercapai.”
Unsur pidana lain, yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, dan unsur dengan rencana terhadao Terdakwa Putri Candrawati juga terpenuhi.
Terdakwa Putri Candrawati juga dinilai dengan sengaja dan berencana turut menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
Sebagai informasi, Putri Candrawati menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang vonis dan telah dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD Sebut Sudah Tepat Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi"
Alasan Susno Duadji Yakin Ada Permainan Potongan Hukuman Sambo Cs, Mahfud MD Singgung Kongkalikong |
![]() |
---|
Bharada E Divonis Ringan Usai Majelis Hakim Terima Permintaan Mahfud MD, Ratusan Profesor Bertindak |
![]() |
---|
Benarkah Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana Mati Setelah Vonis? Ahli Pidana: Bertentangan Asas Legalitas |
![]() |
---|
Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Unhas: Sudah Tepat |
![]() |
---|
Keluarga Ferdy Sambo di Makassar Tak Bisa Berkata-kata Mendengar Vonis Mati Sang Jenderal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.