Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Rekam Jejak Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso memutuskan menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo.

Editor: Ari Maryadi
pn-jakartaselatan.go.id
Dari kiri ke kanan: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono. Inilah profil tiga hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara Ferdy Sambo dkk. 

Dirinya diangkat sebagai pegawai negeri pada tahun 1992, melansir pn-jakartaselatan.go.id.

Morgan Simanjuntak pernah bertugas di pengadilan di berbagai wilayah di Indonesia.

Termasuk di di PN Medan, PN Tanjung Pinang, dan kini di PN Jakarta Selatan.

Morgan Simanjuntak pernah memberikan vonis hukuman mati untuk  teerdakwa bandar narkoba M Rizal alias Hasan pada tahun 2017.

M Rizal alias Hasan merupakan bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.

3. Alimin Ribut Sujono

Alimin Ribut Sujono terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Pria kelahiran 29 November 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.

Saat bertugas di Bantul, Alimin Ribut Sujono pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.

Alimin Ribut Sujono pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Sri Juliati) (TribunnewsWiki.com/Bangkit N)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved