Polisi Tembak Polisi
Rekam Jejak Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso memutuskan menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo.
TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah sosok Wahyu Iman Santoso hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya hanya menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup.
Sidang vonis Ferdy Sambo berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Adapun tiga hakim yang jadi pengadil antara lain Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso memutuskan menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo.
Wahyu Iman Santoso dkk menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Ferdy Sambo
Dihukum Mati
Kadiv Propam Polri
Vonis Hukuman Mati
hukuman mati
Wahyu Iman Santoso
Morgan Simanjutak
Alimin Ribut Sujono
Polisi Tembak Polisi di Makassar, Begal Aldy Monyet Tertuduh! Korban Minta Restoratif Justice |
![]() |
---|
Hukuman Seumur Hidup Menanti Danang Iskandar |
![]() |
---|
Sosok Calon Jenderal Kombes Armaini Bentak AKP Danang Iskandar |
![]() |
---|
Besaran Gaji Hilang Setelah AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri, Istri Meradang |
![]() |
---|
Brigjen TNI Elphis Rudy Harap Kapolri Jangan Kalah Lawan Dadang Pengkhinat Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.