Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Rekam Jejak Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso memutuskan menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo.

Editor: Ari Maryadi
pn-jakartaselatan.go.id
Dari kiri ke kanan: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono. Inilah profil tiga hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara Ferdy Sambo dkk. 

TRIBUN-TIMUR.COM  - Inilah sosok Wahyu Iman Santoso hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya hanya menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup.

Sidang vonis Ferdy Sambo berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Adapun tiga hakim yang jadi pengadil antara lain Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso memutuskan menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo.

Wahyu Iman Santoso dkk menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.  

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved