Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Baca Alkitab di HUT Ke-49 Ferdy Sambo, tapi di HUT Ke-50 Hakim Bacakan Vonis Mati

Putri Candrawati (49), istri terdakwa, dijatuhkan hukuman penjara 20 tahun, atau 12 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/@FERDYSAMBO_OFFICIAL
Momen perayaan ulang tahun ke-49 Ferdy Sambo, 14 Februari 2022 lalu. Tampak Putri Candrawathi membacakan ayat Alkitab. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Selamat ulang tahun Inspektur Jenderal (Irjen) Pol (dipecat) Ferdy Sambo.

Tak ada pesta ulang tahun ke-50, laiknya perayaan hari ulang tahun ke-49, pada 14 Februari 2022 lalu.

Justru, memasuki usia setengah abad, Ferdy Sambo mendekam di dalam terungku Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Cabang Mako Brimob Salemba, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Mantan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri (2019-2022) itu, tengah menanti hari-hari sebelum vonis ditembak mati di Lembah "kematian" Nirbaya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Karanganyar, Pulau Nusakam-bangan, Cilacap Selatan, Kota Cilacap, Jawa Tengah.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023) siang, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atas pembunuhan (obstruction of justice) atas Brigadir Yosua Hutabarat (29).

Vonis jatuh selang 4 hari menjelang ulang tahun ke-50 Ferdy Sambo, Kamis, (9/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawati (49), istri terdakwa, dijatuhkan hukuman penjara 20 tahun, atau 12 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Januari 2023 lalu.

Di jagat maya, momen vonis ini memantik viralnya momen pesta perayaan HUT-49 Ferdy Sambo, di Komplek Perumahan Polri Saguling, Jakarta Selatan, 14 Februari 2022 lalu.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara di Usia 49 Tahun, Kapan Istri Ferdy Sambo Bisa Bebas?

Melalui akun Instagram, @ferdysambo_official, sebuah potongan (klip) video berdurasi 1:01 menit itu, Putri Candrawathi mengingatkan suaminya untuk tetap selalu berjalan bersama Tuhan Jesus.

Mengutip salah satu ayat di Alkitab, Mazmur 20: ayat 4; "diberkati apa yang kau Yakini dan Dijadikan apa yang Kau Rancang," sang istri memuji dan mendoakan sang suami.

"Di pundakmu ada dua bintang. Satu jadi penerang dan satunya jadi penunjuk arah."

Netizen pun mengomentari, "Tak ada yang menyangka pesan di ulang tahun ke-49 itu, tak sesuai ayat Alkitab."

Baca juga: Kapan Ferdy Sambo Jalani Hukuman Mati? Berikut Dasar Hukum dan Tata Cara Pelaksanaannya

Jenderal polisi bintang dua pecatan itu, akan menghabiskan sekitar 2 tahun masa hidupnya di sel terungku, sebelum dijatuhi hukuman mati di lapas peninggalan kolonial, Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Vonis hukuman maksimal ini dijatuhkan majelis hakim delapan bulan pasca-insiden pembunuhan, 8 Juli 2022 dan tujuh bulan setelah Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka, Selasa 9 Agustus 2022 lalu.

Inilah kali pertama institusi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis hukuman mati di kasus 340 KUHP, atau pembunuhan berencana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved