Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Gowa Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp580 Juta dari Proyek Mobil Sampah

dana pengembalian tersebut dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Gowa menitipkan direkening penitipan kejaksaan

DOK PRIBADI
Kejaksaan Negeri Gowa, menerima uang menerima uang pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidak korupsi mobil truk sampah dari 29 desa senilah Rp Rp 580.000.000, Senin (13/2/2023) 

Total kerugian negara dari hasil audit BPKP Sulsel sebesar Rp 9.104.690.921,20

Pada kasus itu, penyidik telah menyerahkan lima tersangka dan barang bukti.

Lima tersangka itu yakni MA (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun (2016-2019), AM (Direktur PT. Bima Rajamawellang),  FT (Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo)

Kemudian,SA yang merupakan Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga dan tersangka AAS sebagai
Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional.

"Perkara ini kan ada 86 desa truk sampah yang bermasalah dari 121 desa tapi karena ada juga dari pihak toyotahaino mereka (kepala desa) juga menerima uang dari rekanan tersebut," katanya

Sementara itu, salah seorang Kepala Desa Erelembang, Putra Syarif yang telah mengembalikan uang kerugian negara Rp 20 juta.

"Terkait hal ini kami sudah jauh-jauh hari telah disampaikan oleh Kajari Gowa dan himbauan dari hakim untuk mengembalikan uang tersebut. Kita kembalikan Rp 20 juta," katanya

Dia mengaku menerima uang setelah ditelepon oleh bendahara koordinator yang telah jadi tersangka. Pada saat itu ia menerima uang dipinggir jalan.

"Katanya uang tanda terima kasih. Saya tidak tahu bahwa uang itu uang dari pengadaan. Katanya uang terima kasih dari perusahaan rekanan," katanya.

Ia pun mengajak kepala desa yang belum mengembalikan uang negara agar segera mengembalikannya

 


Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved