Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Penjelasan Soal Hukuman Mati dan Tata Cara Eksekusi

Wahyu Iman Santoso dkk memutuskan menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Brigadir J

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berjabat tangan dengan kuasa hukumnya. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

6. Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.

Selain itu, beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juga mengatur pidana mati.

Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah pidana mati.

Hukuman mati juga berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Pelaksanaan Hukuman Mati

Berikut tata cara pelaksanaan hukuman mati berdasarkan UU Nomor 2/PNPS/1964:

1. Tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati.

2. Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.

3. Kepala Polisi Daerah atau Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira.

4. Setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain.

5. Terpidana dapat menjalani pidana dengan berdiri, duduk, atau berlutut.

6. Jarak antara titik terpidana berada dengan regu penembak tidak lebih dari 10 meter dan tidak kurang dari lima meter.

7. Komandan regu penembak dengan menggunakan pedang memberikan isyarat dan memerintahkan anggotanya membidik jantung terpidana.

8. Apabila terpidana masih memperlihatkan tanda kehidupan, maka regu penembak melepaskan tembakan terakhir dengan menekankan ujung laras senjata pada kepala terpidana tepat di atas telinga.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved