Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Penjelasan Soal Hukuman Mati dan Tata Cara Eksekusi

Wahyu Iman Santoso dkk memutuskan menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Brigadir J

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berjabat tangan dengan kuasa hukumnya. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Dikutip dari Kompas.com,

Pidana mati bukan bentuk hukuman yang baru di Indonesia.

Pidana mati telah dikenal sejak zaman kerajaan di Indonesia. Hukuman mati adalah hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat untuk seseorang akibat perbuatannya.

Dasar Hukum

Pada mulanya, hukuman mati di Indonesia dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.

Pasar itu menyatakan bahwa "Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya".

Pasal tersebut kemudian diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964.

Hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.

Dalam pasal 10 KUHP, hukuman mati tergolong ke dalam salah satu pidana pokok.

Kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di dalam KUHP antara lain:

1. Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.

2. Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.

3. Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.

4. Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.

5. Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved