Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Penjelasan Soal Hukuman Mati dan Tata Cara Eksekusi
Wahyu Iman Santoso dkk memutuskan menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Brigadir J
Dikutip dari Kompas.com,
Pidana mati bukan bentuk hukuman yang baru di Indonesia.
Pidana mati telah dikenal sejak zaman kerajaan di Indonesia. Hukuman mati adalah hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat untuk seseorang akibat perbuatannya.
Dasar Hukum
Pada mulanya, hukuman mati di Indonesia dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
Pasar itu menyatakan bahwa "Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya".
Pasal tersebut kemudian diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964.
Hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.
Dalam pasal 10 KUHP, hukuman mati tergolong ke dalam salah satu pidana pokok.
Kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di dalam KUHP antara lain:
1. Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.
2. Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
3. Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.
4. Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.
5. Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.
Ferdy Sambo
Dihukum Mati
Kadiv Propam Polri
Vonis Hukuman Mati
hukuman mati
Wahyu Iman Santoso
Alimin Ribut Sujono
Morgan Simanjutak
Polisi Tembak Polisi di Makassar, Begal Aldy Monyet Tertuduh! Korban Minta Restoratif Justice |
![]() |
---|
Hukuman Seumur Hidup Menanti Danang Iskandar |
![]() |
---|
Sosok Calon Jenderal Kombes Armaini Bentak AKP Danang Iskandar |
![]() |
---|
Besaran Gaji Hilang Setelah AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri, Istri Meradang |
![]() |
---|
Brigjen TNI Elphis Rudy Harap Kapolri Jangan Kalah Lawan Dadang Pengkhinat Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.