Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Penjelasan Soal Hukuman Mati dan Tata Cara Eksekusi

Wahyu Iman Santoso dkk memutuskan menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Brigadir J

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berjabat tangan dengan kuasa hukumnya. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri dijatuhi vonis hukuman mati.

Ferdy Sambo adalah terdakwa kasus pembunuhan kepada mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu (13/2/2023) hari ini.

Sidang dipimpin dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso didampingi dua hakim lainnya Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Wahyu Iman Santoso dkk memutuskan menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo.

Wahyu Iman Santoso dkk menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.  

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Apa itu Hukuman Mati?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved