Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Nestapa Jenderal Bintang Dua Termuda Polri
mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J
TRIBUN-TIMUR.COM -- Nestapa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Jebolan Akademi kepolisian angkatan 1994 itu dijatuhi hukuman mati.
Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana hukuman mati kepada Jenderal Asal Makassar itu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata hakim.
Putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya jaksa hanya menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Dalam penjelasannya majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," ujar majelis hakim.
Majelis hakim tidak menemukan unsur meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.
Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.
Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.
Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik.
Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa.
Dalam sidang itu juga hadir pihak keluarga Brigadir J.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak terlihat beberapa kali mengusap air matanya saat menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo.
Rosti juga beberapa kali tertunduk dan memeluk foto almarhum Brigadir J yang ada di pangkuannya.
Terlebih saat majelis hakim membacakan fakta persidangan terkait pembunuhan Brigadir J.
Melihat Rosti mengelap ari mata, wanita yang berada di sampingnya terlihat mencoba menenangkan dengan mengelus pundak dan mengatakan sesuatu kepada Rosti.
Jenderal Bintang Dua Termuda Polri
Ferdy Sambo sempat jadi jenderal bintang dua termuda di antara 20 pejabat utama di Mabes Polri.
Alumnus SMA Negeri 1 Makassar itu lahir pada 9 Februari 1973. Irjen Ferdy Sambo saat ini berusia 49 tahun.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.
Ferdy Sambo meraih bintang satu kala dipromosikan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada November 2019.
Ketika itu umur Ferdy Sambo baru menginjak 46 tahun.
Sementara jabatan bintang dua diperoleh Ferdy Sambo setahun kemudian, tepatnya 2020.
Ferdy Sambo ditunjuk jadi Kepala Divisi Propam Polri oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
Saat itu umur Ferdy Sambo baru menginjak 47 tahun.
Pengangkatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propram Polri tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/3222/XI/KEP/2020 tertanggal 16 November 2020.
Brigjen Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam Polri menggantikan Irjen Ignatius Sigit Widiatmono yang meninggal dunia akibat sakit kompilkasi pada 30 Oktober lalu.
Sejumlah jabatan yang pernah ia emban, antara lain Kasat Reskirm Polres Jakarta Barat (2010), Kapolres Purbalingga (2012) dan Kapolres Brebes (2013).
Kariernya terus naik dengan menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2015, Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri pada 2016 dan Koordinator Spripim Kapolri.
Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973.
Ia lulus dari Akpol 1994.
Kasus Pernah Ditangani
Sejumlah kasus pernah ditangani oleh Irjen Ferdy Sambo.
Di antaranya ia pernah mengungkap kasus prostitusi berkedok LC Karaoke di Tangerang Selatan.
Terbaru, Irjen Ferdy Sambo menangani kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, polisi awalnya menetapkan 8 tersangka.
Setelah itu, ditetapkan lagi 3 tersangka baru sehingga total terdapat 11 tersangka.
(Sumber: Tribunnews.com/Hasanudin Aco)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Polisi Tembak Polisi di Makassar, Begal Aldy Monyet Tertuduh! Korban Minta Restoratif Justice |
![]() |
---|
Hukuman Seumur Hidup Menanti Danang Iskandar |
![]() |
---|
Sosok Calon Jenderal Kombes Armaini Bentak AKP Danang Iskandar |
![]() |
---|
Besaran Gaji Hilang Setelah AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri, Istri Meradang |
![]() |
---|
Brigjen TNI Elphis Rudy Harap Kapolri Jangan Kalah Lawan Dadang Pengkhinat Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.