Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Nestapa Jenderal Bintang Dua Termuda Polri

mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. 

Dalam sidang itu juga hadir pihak keluarga Brigadir J.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak terlihat beberapa kali mengusap air matanya saat menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo.

Rosti juga beberapa kali tertunduk dan memeluk foto almarhum Brigadir J yang ada di pangkuannya.

Terlebih saat majelis hakim membacakan fakta persidangan terkait pembunuhan Brigadir J.

Melihat Rosti mengelap ari mata, wanita yang berada di sampingnya terlihat mencoba menenangkan dengan mengelus pundak dan mengatakan sesuatu kepada Rosti.

Jenderal Bintang Dua Termuda Polri

Ferdy Sambo sempat jadi jenderal bintang dua termuda di antara 20 pejabat utama di Mabes Polri.

Alumnus SMA Negeri 1 Makassar itu lahir pada 9 Februari 1973. Irjen Ferdy Sambo saat ini berusia 49 tahun.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.

Ferdy Sambo meraih bintang satu kala dipromosikan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada November 2019.

Ketika itu umur Ferdy Sambo baru menginjak 46 tahun.

Sementara jabatan bintang dua diperoleh Ferdy Sambo setahun kemudian, tepatnya 2020.

Ferdy Sambo ditunjuk jadi Kepala Divisi Propam Polri oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.

Saat itu umur Ferdy Sambo baru menginjak 47 tahun.

Pengangkatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propram Polri tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/3222/XI/KEP/2020 tertanggal 16 November 2020.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved