Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Profil Tiga Hakim yang Jatuhi Vonis Eks Kadiv Propam

Tiga hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo karena melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J

Editor: Ari Maryadi
pn-jakartaselatan.go.id
Dari kiri ke kanan: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono. Inilah profil tiga hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara Ferdy Sambo dkk. 

Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Selain itu, Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam melansir TribunnewsWiki.com.

Ia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB. 

2. Morgan Simanjutak

Hakim Morgan Simanjuntak merupakan anggota di PN Jakarta Selatan, dirinya berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Sesuai dengan keterangan di NIP-nya, Morgan Simanjuntak merupakan kelahiran 22 September 1962.

Dirinya diangkat sebagai pegawai negeri pada tahun 1992, melansir pn-jakartaselatan.go.id.

Morgan Simanjuntak pernah bertugas di pengadilan di berbagai wilayah di Indonesia.

Termasuk di di PN Medan, PN Tanjung Pinang, dan kini di PN Jakarta Selatan.

Morgan Simanjuntak pernah memberikan vonis hukuman mati untuk  teerdakwa bandar narkoba M Rizal alias Hasan pada tahun 2017.

M Rizal alias Hasan merupakan bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.

3. Alimin Ribut Sujono

Alimin Ribut Sujono terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Pria kelahiran 29 November 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved