Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Profil Tiga Hakim yang Jatuhi Vonis Eks Kadiv Propam

Tiga hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo karena melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J

Editor: Ari Maryadi
pn-jakartaselatan.go.id
Dari kiri ke kanan: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono. Inilah profil tiga hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara Ferdy Sambo dkk. 

Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa.

Dalam sidang itu juga hadir pihak keluarga Brigadir J.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak terlihat beberapa kali mengusap air matanya saat menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo.

Rosti juga beberapa kali tertunduk dan memeluk foto almarhum Brigadir J yang ada di pangkuannya.

Terlebih saat majelis hakim membacakan fakta persidangan terkait pembunuhan Brigadir J.

Melihat Rosti mengelap ari mata, wanita yang berada di sampingnya terlihat mencoba menenangkan dengan mengelus pundak dan mengatakan sesuatu kepada Rosti.

Berikut Profil Tiga Hakim yang Jatuhkan Vonis Mati kepada Ferdy Sambo

Tiga hakim menjadi pengadil dalam sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Selatan.

Mereka adalah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

1. Wahyu Iman Santoso

Hakim Wahyu Iman Santosa merupakan  ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Dikutip dari laman pn-jakartaselatan.go.id, Wahyu Imam Santosa menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada tahun 1999.

Pria kelahiran 17  Februari 1976 tersebut  berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved