Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Pil Pahit Ferdy Sambo di Momen Ulang Tahun ke-50, Besok Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo genap berulang tahun ke-50 atau setengah abad pada Kamis 9 Februari 2023 empat hari jelang sidang putusan pada Senin (13/2/2023)

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menghadap sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (13/2/2023) esok. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Ferdy Sambo menghadap sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (13/2/2023) esok.

Sidang putusan ini digelar dalam momentum hari ulang tahun Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu genap berulang tahun ke-50 atau setengah abad pada Kamis 9 Februari 2023 kemarin.

Ferdy Sambo dilahirkan di Kabupaten Barru Sulsel pada 9 Februari 1973 silam.

Bukannya mendapat kado indah. 

Ferdy Sambo justru menghadapi sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir J besok.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Setelah hampir empat bulan kasusnya bergulir di pengadilan, Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunhan Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, turut tiga orang lainnya duduk menjadi terdakwa yakni mantan ajudan Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal; mantan pengawal Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E; dan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf.

Kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 ini menjadi perhatian publik karena Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan sempat merekayasa kejadian seolah-olah kasus tembak menembak.

Komnas HAM, LPSK, Polda Metro Jaya, hingga Bareskrim Polri turut terlibat dalam penanganan kasus ini.

Bahkan Polri saat itu membuat tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.

Peristiwa baru terbongkar setelah Bharada E ditahan Bareskrim Polri dan memberikan pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaannya.

Guru Ferdy Sambo: Pepi Murid Jujur, Saya Yakin Ia Masih akan Cium Tangan Kalau Bertemu

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved