Penentuan Nasib Eliezer alias Bharada E Disebut Bukti Penegakan Hukum, Vonis Maksimal Bisa 2 Tahun?
Majelis Hakim akan membacakan vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Richard Eliezer pada 15 Februari mendatang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Elizer alias Bharada E akan ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim akan membacakan vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Richard Eliezer pada 15 Februari mendatang.
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menyakini Eliezer terlibat dalam pembunuhan berencana dan menembak langsung Yosua.
Saat menyampaikan nota pembelaannya atau pleidoi, Richard Eliezer membacakan sejumlah poin salah satunya merasa diperalat oleh Ferdy Sambo.
Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyayangkan tuntutan jaksa pada kliennya.
Harusnya keberanian Eliezer menjadi Justice Collaborator dijadikan momentum penegakan hukum yang berkeadilan.
Dukungan untuk Eliezer datang dari Aliansi Akademisi Indonesia yang mengirimkan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke PN Jakarta Selatan.
Aliansi menyebut Eliezer berperan membuka kasus ini.
Selain itu, terungkap penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Mulai Senin 13 Februari sampai Rabu 15 Februari, publik akan melihat bagaimana Majelis Hakim menjatuhkan vonis buat kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua.
Pihak PN Jakarta Selatan menyatakan pengamanan sidang akan menjadi perhatian utama.
Pihak PN Jakarta Selatan juga memastikan tidak ada perbedaan dalam penyiapan persidangan terdakwa Sambo, Putri, Ricky, Kuat maupun Eliezer.
Mengantisipasi banyaknya pengunjung sidang, pihak PN Jakarta Selatan akan membatasi jumlah orang yang masuk ke ruang sidang.
Masyarakat bisa menyaksikan jalannya sidang lewat siaran televisi atau media streaming.
Divonis 4 Tahun, Tangis Syahruna Pembuat Uang Palsu Pecah di Pelukan Istri |
![]() |
---|
Andi Ibrahim Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta |
![]() |
---|
Dalih Jaksa Vonis 4 Tahun Ambo Ala Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Lebih Ringan Dibanding Tuntutan |
![]() |
---|
Alasan Jaksa Tolak Pembelaan Annar Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Penangguhan Tahanan Tak Diterima |
![]() |
---|
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di Gowa Ricuh, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.