Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keindonesiaan

Pers Nasional Na

Karena itu Presiden berharap agar media massa dapat menjadi 'cahaya moral' pembentuk karakter bangsa.

Editor: Hasriyani Latif
INFOGRAFIS TRIBUN TIMUR
Anwar Arifin AndiPate - Anwar Arifin AndiPate penulis tetap Rubrik Keindonesiaan Tribun Timur. 

Oleh:
Anwar Arifin AndiPate

TRIBUN-TIMUR.COM - Memperingati HPN (Hari Pers Nasional) hari ini (9 Februari 2023) kiranya dapat dipahami tentang Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang naik 1,86 poin dari tahun lalu (2021) menjadi 77,88 poin (2022).

Capain itu masuk kategori cukup bebas. Hal itu berarti IKP itu belum mencapai kategori bebas dengan 90-100 poin.

IKP itu adalah criteria negara liberal, yang “industri” persnya sudah mapan dan profesional.

Kenaikan tipis itu dibayangi oleh jumlah pengaduan masyarakat ke Dewan Pers pada 2022, juga meningkat dari 621 (2021) menjadi 691 pengaduan kasus pers sepanjang 2022.

Sekitar 97 persen pelanggaran merupakan konten media digital (daring).

Pelanggarannya mulai dari tidak melakukan verifikasi, sehingga terindikasi hoaks atau fitnah, hingga konten yang mengandung provokasi seksual.

Dewan Pers telah menyelesaikan pengaduan sebanyak 630 kasus. Dewan pers minta media membenahi konten dengan memperhatikan kode etik jurnalistik.

Selain itu pers nasional juga, tidak boleh menyalahgunakan kebabasannya untuk kepentingan bisnis semata tanpa memperhatikan aspek budaya dan moral masyarakat.

Pada HPN 2016, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan, “Jika zaman dahulu, media massa mendapat tekanan dari pemerintah, kini yang menekan pers, tidak lain dari industri pers itu sendiri yang disebabkan tuntutan persaingan antarmedia”.

Karena itu Presiden berharap agar media massa dapat menjadi “cahaya moral” pembentuk karakter bangsa.

Harapan tersebut sangat beralasan, karena implikasi negatif kebebasan pers tersebut telah sangat terasa sejak Mempen Yunus Yosfiah membuka “keran kebebasan pers” dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang mengacu pada teori Pers Libertarian era Thomas Jefferson akhir abad ke-18 di Amerika Serika. Padahal teori Pers Libertarian itu mengandung “kebebasan negatif.”

Komisi Kebebesan Pers Amerika Serikat melahirkan teori baru (1947), yang mengandung “kebebasan positif”, yaitu teori “Tanggung Jawab Sosial”.

Tahun 1980-an lahir lagi teori baru, yaitu teori “Demokratik Partisipan”.

Penyalahgunaan kebebasan pers memang telah terjadi hampir satiap hari.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved