Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencabulan

Pensiunan ASN Cabuli Anak SD di Parepare Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku melakukan tindak asusila kepada tetangganya sendiri yang masih berumur 7 tahun sedang duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi usai rilis kasus pencabulan oleh pensiunan ASN di Mapolres Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (8/2/2023) siang. Pelaku akan dijerat pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Pelaku Pencabulan anak di bawah umur AI (64) terancam hukuman 15 tahun penjara.

AI (64) merupakan pensiunan ASN Pemerintah Kota Parepare.

Pelaku melakukan tindak asusila kepada tetangganya sendiri yang masih berumur 7 tahun sedang duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan pelaku akan dijerat pasal terkait perlindungan anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku juga terancam mendapat kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya, Rabu (8/2/2023) siang.

Dari hasil interogasi, AKP Deki menjelaskan awalnya korban berbelanja di warung pelaku.

Kemudian, pelaku menggendong korban masuk ke dalam kamar.

Lalu, di dalam kamar itu pelaku melancarkan aksinya.

"Setelah itu pelaku melakukan penetrasi kepada korban. Aksinya selesai korban disuruh pulang oleh pelaku," jelasnya.

Korban pulang kerumahnya dan mengadu sakit pada bagian vitalnya kepada orang tuanya.

Baca juga: Rumah Digeruduk Warga, Istri Terduga Pelaku Rudapaksa Bocah SD di Parepare Dievakuasi Polisi

Baca juga: Rumah Sepi saat Berkunjung, Pemuda di Makassar Ditangkap Setelah Rudapaksa Kakak Temannya

"Lalu korban memberitahukan ke saksi bahwa alat vitalnya sakit dan saksi kemudian memberitahukan ke suaminya dan keluarganya," ujarnya.

Kemudian barang bukti yang disita sementara hanya baju korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian.

"Dan barang bukti yang diamankan saat ini baru pakaian korban dan pelaku serta hasil visum," kata AKP Deki.

Dia menerangkan korban mengalami trauma serta mendapat penanganan medis.

Hasil visum memperlihatkan ada luka di bagian alat vital korban.

"Kalau kondisi fisik sudah pasti, karena melihat dari hasil visum sangat jelas. Intinya dari visum itu adanya memar dan robekan," pungkasnya.(*)

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved