Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencabulan

3 Pelaku Cabul di Luwu Terancam Penjara 15 Tahun

Mereka adalah HB (45) warga Kecamatan Ponrang Selatan. Kemudian RD (36) dan IR (31), sama-sama warga Kecamatan Belopa Utara.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Muh. Irham
Tribun Luwu/Chalik Mawardi
Polres Luwu konferensi pers terkait tiga kasus pencabulan yang sedang mereka tangani. Konferensi pers di Mapolres Luwu, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (7/11/2022). 

BELOPA, TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ditahan di Mapolres Luwu, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Mereka adalah HB (45) warga Kecamatan Ponrang Selatan. Kemudian RD (36) dan IR (31), sama-sama warga Kecamatan Belopa Utara.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan, ketiga tersangka masuk penjara dari kasus yang berbeda.

"Kasus mereka berbeda dan TKP-nya berbeda," kata Arisandi, Senin (7/11/2022).

HB kata Arisandi menggauli anak berinisial ED (15).

Sementara RD rudapaksa anak sendiri inisial A (11) dan IR (31) menggauli SS (14).

Arisandi, menjelasakan, tiga kasus pencabulan anak ini sebenarnya sudah lama dilaporkan ke polisi. 

Ada yang telah bergulir selama dua bulan dan ada tiga bulan. 

Namun penyidik butuh waktu untuk melakukan penyelidikan. 

Setelah alat bukti terkumpul, baru para pelaku ditangkap.

"Walaupun pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun kami punya bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka," papar Arisandi. 

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh bilang, tersangka HB dan RD sama-sama memaksa korban saat beraksi.

Sementara IR masuk rumah korban yang sementara tertidur. 

"IR pada saat menjalankan aksinya kepergok oleh nenek korban," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 KUHP serta UU Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Saleh.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved