Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencabulan

Video: Oknum Guru Olahraga SD di Pinrang Cabuli 12 Murid

AM memanggil satu per satu korbannya naik ke depan kelas dan menyuruh korban membuka celananya.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Polres Pinrang menggelar press rilis terkait tindak asusila yang dilakukan oknum guru olahraga SD di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu (31/5/2023). Aksi bejat guru AM dilakukan kepada 12 muridnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Sebanyak 12 murid sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi korban pencabulan oleh oknum guru olahraga inisial AM di sekolah.

Korbannya 8 siswi dan 4 siswa kelas 1 SD. 

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, Rabu (31/5/2023), mengatakan aksi bejat AM ini dilakukan usai jam pelajaran olahraga.

AM memanggil satu per satu korbannya naik ke depan kelas dan menyuruh korban membuka celananya.

AM mengancam para korban untuk tidak melaporkan hal itu ke orang lain atau orang tua mereka.

Jika ada murid yang melaporkan perbuatan tersebut, maka AM mengancam akan memukul korban.

Saat ini, tersangka AM sudah diamankan di Polres Pinrang.

Tersangka AM disangkakan pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak videonya:

(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved