Pencabulan
Video: Oknum Guru Olahraga SD di Pinrang Cabuli 12 Murid
AM memanggil satu per satu korbannya naik ke depan kelas dan menyuruh korban membuka celananya.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Sebanyak 12 murid sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi korban pencabulan oleh oknum guru olahraga inisial AM di sekolah.
Korbannya 8 siswi dan 4 siswa kelas 1 SD.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, Rabu (31/5/2023), mengatakan aksi bejat AM ini dilakukan usai jam pelajaran olahraga.
AM memanggil satu per satu korbannya naik ke depan kelas dan menyuruh korban membuka celananya.
AM mengancam para korban untuk tidak melaporkan hal itu ke orang lain atau orang tua mereka.
Jika ada murid yang melaporkan perbuatan tersebut, maka AM mengancam akan memukul korban.
Saat ini, tersangka AM sudah diamankan di Polres Pinrang.
Tersangka AM disangkakan pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak videonya:
(*)
Pensiunan ASN Cabuli Anak SD di Parepare Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
3 Pelaku Cabul di Luwu Terancam Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Dua Pemuda Pencari Kerja dari Mamasa Dituduh Cabuli ABG Parepare, Korban Malu ke Sekolah |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan Gadis 15 Tahun di Towuti Bersembunyi di Rumah Orangtuanya |
![]() |
---|
Kakek Pensiunan PNS Nyaris Diamuk Warga Pallangga, Diduga Cabuli Bocah Enam Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.