Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi V DPR RI Desak BPSDM-PMDDTT Evaluasi Kinerja Pendamping Desa

Politisi senior partai Golkar itu mempertanyakan fungsi pendampingan desa yang dinilainya tidak efektif dan tidak mempengaruhi pekerjaan kepala desa.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
DOK PRIBADI
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hamka B Kady 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hamka B Kady mendesak Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPSDM-PMDDTT) Kementerian Desa untuk mengevaluasi kinerja tenaga pendamping desa.

Politisi senior partai Golkar itu mempertanyakan fungsi pendampingan desa yang dinilainya tidak efektif dan tidak mempengaruhi pekerjaan kepala desa.

"Pertanyaan saya, masih perlukah pendamping desa dipertahankan? Kerjanya aja tidak jelas, tidak mempengaruhi pekerjaan kepala desa hanya pajangan saja," kata Hamka B Kady saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPSDM di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Hamka B Kady pun meminta agar BPSDM beserta Komisi V DPR RI mengkaji ulang tugas Pendamping Desa apabila masih diperlukan.

"Tetapi kalau masih diperlukan, mari kita kaji tugasnya. Betul-betul BPSDM ini harus memikirkan dengan baik, dengan akal sehat, bukan masuk ke dalam akal politik. Profesional dipikirkan," jelasnya.

"Apakah masih perlu pendamping desa yang anggarannya Rp1,6 sampai Rp1,7 triliun," tanya Hamka. Lebih lanjut ia mengatakan kepala desa saat ini tidak fleksibel.

Menurutnya saat ini hal krusial yang harus dikerjakan adalah memberikan pelatihan-pelatihan untuk petugas Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

"Yang mendesak menurut saya, pelatihan petugas-petugas BUMDes, itu yang mendesak. Ini bom waktu kalau kita tidak tata dengan baik," jelas Hamka.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved