Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Momen Ulang Tahun ke-50, Ferdy Sambo Hadapi Vonis Pembunuhan Berencana Brigadir J

Dalam momentum hari ulang tahun ke-50, Ferdy Sambo akan menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J Senin (13/2/2023) mendatang.

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). | PN Jakarta Selatan akan membatasi kapasitas pengunjung yang ingin melihat langsung sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Tiga hari lagi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berulang tahun ke-50 tahun.

Dalam momentum hari ulang tahun ke-50, Ferdy Sambo akan menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang vonis Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan di hari yang sama, yakni Senin (13/2/2023) mendatang.

Ferdy Sambo lahir di Kabupaten Barru Sulsel pada 19 Februari 1973 silam.

Jebolan Akpol angkatan 1994 itu genap berusia ke-50 tahun pada Kamis (9/2/2023) atau empat hari jelang sidang vonis.

Ferdy Sambo pernah jadi jenderal bintang dua termuda Mabes Polri.

Ferdy Sambo meraih bintang satu saat masih berumur 46 tahun pada 2019 silam.

Ketika itu, Ferdy Sambo dipromosikan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada November 2019.

Sementara jabatan bintang dua diperoleh Ferdy Sambo saat berumur 47 tahun, tepatnya tahun 2020.

Ferdy Sambo ditunjuk jadi Kepala Divisi Propam Polri oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.

Saat itu umur Ferdy Sambo baru menginjak 47 tahun.

Pengangkatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propram Polri tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/3222/XI/KEP/2020 tertanggal 16 November 2020.

Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hubatabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang vonis pada minggu depan.

Para terdakwa tersebut di antaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan di hari yang sama, yakni Senin (13/2/2023) mendatang.

Untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, sidang vonis akan digelar pada Selasa (14/2/2023).

Kemudian untuk Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

PJ Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pada saat sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, PN Jaksel akan membatasi kapasitas ruang sidang.

Hal itu dilakukan demi menjaga suasana ruang sidang untuk tetap tertib dan aman saat majelis hakim membacakan vonis hukuman kepada para terdakwa.

Meski demikan, PN Jaksel akan menyediakan layar monitor di sekitar ruang sidang maupun di halaman gedung.

Layar monitor tersebut bisa digunakan bagi para pengunjung yang ingin melihat dan mendengar proses sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel.

Sehingga bagi para pengunjung yang tidak mendapatkan tempat duduk di ruang sidang tetap bisa mengikuti jalannya sidang melalui layar monitor yang telah disediakan.

"Nanti akan difasilitasi mereka yang tidak memperoleh tempat duduk itu dengan layar monitor yang ada di luar."

"Baik itu di sekitar ruang sidang di dalam maupun di halaman."

"Supaya apa, mereka yang ingin mendengar putusan di lingkungan PN Jaksel itu tidak semua masuk ke ruang sidang," kata Djuyamto dalam tayangan Live Progam 'Kompas Petang' Kompas TV, Senin (6/2/2023.)

Guru Ferdy Sambo: Pepi Murid Jujur, Saya Yakin Ia Masih akan Cium Tangan Kalau Bertemu

DOKTORANDUS Haji Herman Hading (71), guru dan wali kelas Ferdy Sambo (49) di SMAN 1 Makassar (1989-1991), masih belum percaya muridnya, terlibat kasus pembunuhan berencana anak buahnya, Brigadir Polisi Joshua Hutabarat (1994 - 8 Juli 2022).

Herman menyebut, kasus Ferdy Sambo justru membawa setidaknya lima alumnus SMAN 1 Makassar masuk dalam pusaran kasus kriminal terheboh di Indonesia.

Sebagai guru, Herman tetap yakin siswanya itu masih seperti pembawaannya 32 tahun lalu, jujur, bersahaja, cerdas, dan disiplin.

“Pepi (sapaan Ferdy Sambo) itu, murid jujur, saya ini tahu betul karakternya. Kalau ketemu saya, dia pasti masih cium tangan saya, seperti 30 tahun lalu,” ujar Herman Hading kepada Tribun, usai menunaikan solat jamaah Magrib di Masjid Nurul Qiraat, Kompleks BPG, Jl Adhyaksa, Panakkukang, Makassar, Kamis (26/1/2023) petang.

Herman menjawab pertanyaan Tribun, sepekan menjelang vonis Ferdy Sambo, terdakwa dua kasus.

Pak Herman, sapaan guru olah raga terlama di SMA negeri tertua di Makassar itu, mengaku tak pernah membayangkan perbuatan kriminal muridnya itu justru saat menjelang puncak karier di kepolisian.

“Saya tak pernah bayangkan itu, bahwa orang yang sabar, orang yang penurut, orang yang pintar, di (pangkat) bintang dua dia begitu. Ini (kapasitas) saya sebagai guru.”

Di sekolah Jl Gunung Bawakaraeng itu, Pak Herman termasuk ‘The Legend’. Posturnya kekar, tinggi sekitar 176 cm, muka jarang tersenyum, namun ramah saat bertutur kata.

Pak Herman mulai menjadi guru olahraga dan merangkap guru wali kelas di tahun 1971 hingga 1998.

“Pepi itu ketua kelas. Saya ingat, saat masih kelas 2, dia sudah biasa jadi pemimpin upacara di depan 1.000 siswa,” ujar Herman yang kini menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel.

Pak Herman diangkat jadi Kepala Sekolah SMA 1 Makassar (2004-2011) dan pensiun sebagai kepala SMA 2 Makassar (2014) ini.

Pak Herman mengaku meski dekat semasa sekolah, sejak Sambo tamat tahun 1991, dia tak pernah lagi bertemu dan komunikasi.

“Saya hanya dengar cerita soal karier bagusnya di Mabes dari teman angkatannya.”

Herman menyebut kasus Sambo diakuinya paling heboh dan membuatnya banyak mendapat pertanyaan, soal perannya sebagai pendidik.

Baginya, kasus Sambo, adalah momen menjelaskan kembali peran pendidik, proses pendidikan, dan dinamika karakter manusia yang labil.

Menurutnya, sejak kasus itu bergulir 8 Juli 2022 atau tujuh bulan lalu, dia banyak mendapat pertanyaan dan permintaan klarifikasi soal kasus kriminal paling heboh dan viral di Indonesia.

Dalam 40 tahun masa pengabdiannya sebagai guru di tiga sekolah (SMA 1, SMA 13 dan SMA 2 Makassar), belum pernah ada siswanya tersandung kasus seheboh ini.

“Bayangkan mi saja, kalau di 3 SMA itu rata-rata tamatkan 400 hingga 500 siswa setahun, dalam 40 tahun, berarti lebih 16 ribu mi siswaku.”

Itulah menjelaskan juga, kenapa banyak siswa, kolega teman, bahkan hingga pejabat menanyakan soal pribadi Sambo.

“Dan jawaban saya, adalah karakter Sambo yang saya kenal 32 tahun lalu,” kata guru kelahiran Camba, Maros tahun 1952 itu.

Bahkan beberapa bulan lalu, jelasnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujana (56 tahun) dan Wakapolda Sulsel Brigjen. Pol. Chuzaini Patoppoi (54), bertanya khusus soal karakter Sambo semasa jadi siswa SMAnsa.

“Kebetulan, saya dan pengurus KONI Sulsel audiens ke Polda, dan dua jenderal itu tanya soal Sambo, ya saya jawab seperti yang saya kenal 32 tahun lalu.”

Dia juga menjelaskan, sejak kasus ini mencuat dia baru tahu ternyata setidaknya ada lima siswanya menangani perkara ini.

Mulai dari tersangkanya, penyidiknya, pengacara hingga saksi ahlinya, adalah murid yang pernah saya ajar.
Irjen (dipecat) Ferdy Sambo (Smansa’91),

Brigjen Pol Andi Rian Jayadi (penyidik kasus di bareskrim Mabes Polri, Smansa’87), Muh Burhanuddin (pengacara Brigadir J, Smansa ’89), Arman Hanis, SH (Pengacara Putri Candrawati, Smansa ’91).

Dan terakhir, paling senior Prof Dr Said Karim (60, Smansa 1983, yang jadi saksi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Sambo jadi tersangka, 9 September 2022, atau dua bulan setelah penembakan di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mengumumkan penetapan tersangka mantan Kadiv Propam Polri itu.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, menyebutkan peran Ferdy Sambo adalah menyuruh Bharada E, untuk membuat skenario seolah-olah ada baku tembak.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved