Haji 2023
Menag Usul Rp69 Juta, DPR Usul Ongkos Haji Maksimal Rp55 Juta Ini 5 Komponen Biaya Haji
Selasa (14/2/2023) pekan depan, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menjadwalkan rapat penetapan biaya haji 2023.
Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Otoritas penyelenggara perjalanan haji, Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BiPIH) reguler 1444 H / 2023 Masehi, dari Rp39,8 juta (tahun 2022) menjadi Rp Rp 69,1 juta di tahun 2023 ini.
Sedangkan DPR-RI mengusulkan range kenaikan biaya haji bukan Rp 29 juta, melainkan hanya di kisaran Rp 10,2 juta hingga Rp15 juta, atau setoran pelunasa tiap calon jamaah maksimal Rp50 juta hingga Rp55 juta.
“Itu usulan kita, maksimal Rp55 juta, penetapannya nanti di rapat komisi tanggal 14 (Februari),” kata Ketua Komisi VIII DPR-RI Ashabul Kahfi, kepada Tribun, Senin (6/2/2023) siang.
Selasa (14/2/2023) pekan depan, Komisi VIII (agama, sosial, kebencanaan dan anak) DPR-RI dan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (48) menjadwalkan rapat penetapan.
Rapat ini hanya sepekan setelah lawatan dinas sepekan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan petinggi kemenag, otoritas haji Saudi, maskapai, dan pihak terkait di Mekkah dan Madinah, Arab Saudi.
Biaya perjalanan haji reguler menjadi ranah pemerintah, dan ditetapkan saban tahun dengan Keputusan Presiden, setelah mendapatkan persetujuan parlemen, dalam hal ini Komisi VIII DPR-RI.
Merujuk tahun-tahun sebelumnya, Kepres diteken presiden, tiga bulan sebelum pemberangkatan.
Rencana perjalanan haji tahun ini dimulai 23 Mei 2023, saat 221 ribu calon jamaah mulai masuk asrama di 13 embarkasi.
Puncak ibadah haji atau Wuquf di Arafah 9 Dzulhijjah 1444 H atau bertepatan Selasa 27 Juni 2023, Masehi.
Biaya Haji 2023 yang ditanggung jemaah naik hingga Rp 29 juta menjadi Rp 69.193.733,60.
Jumlah ini naik dari yang sebelumnya berada di angka Rp 39,8 juta pada 2022 lalu.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII (Agama,Sosial dan Anak) DPR-RI, Kamis (19/1/2023) lalu.
Dibandingkan tahun sebelumnya, secara umum besar biaya Haji 2023 dan 2022 tidak jauh berbeda.
Kisarannya Rp 98 jutaan per jemaah.
Namun yang jadi pembeda adalah besaran biaya yang ditanggung calon jamaah dan nilai manfaat yang diterima.
Pada tahun sebelumnya, biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi yang ditanggung jemaat sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46 persen).
Sementara itu, pada tahun 2023 ini, biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp 98.893.909 dengan komposisi yang ditanggung jemaat sebesar 69.193.733 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175 (30 persen).
"Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," kata Yaqut usai rapat kerja.
Rincian komponen biaya Haji 2023 yang dibebankan langsung kepada jemaah setidaknya ada enam item:
1. Biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp 33.979.784
2. Akomodasi Makkah Rp 18.768.000
3. Akomodasi Madinah Rp 5.601.840
4. Biaya hidup Rp 4.080.000
5. Visa Rp 1.224.000
6. Paket layanan Masyair (biaya prosesi puncak ibadah haji / wuquf selama di Arafah, Mina, dan Muzdalifah selama 4 hari) Rp 5.540.109,60.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII (Agama, Sosial, Kebencanaan dan Anak) DPR-RI Ashabul Kahfi (F-PAN) menyebut pemerintah dan DPR belum menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji (BiPIH) reguler 1444 H/2023.
Pemerintah mengusulkan BiPIH kisaran Rp 69 juta, sementara DPR RI mengusulkan kisaran Rp50 juta hingga Rp55 juta.
Menurut Kahfi usulan kisaran BiPIH itu paling realistis dan memenuhi harapan calon jamaah haji.
Lawatan evaluasi DPR itu bersama Sekjen Kemenag Nizar Ali, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief.
Pertemuan formil digelar di Kedutaan Besar RI di Mekah.
Salah satu agenda utama kunjungan itu mengecek langsung kesiapan dan memastikan estimasi ideal ongkos haji.
Januari lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mewacanakan kenaikan ongkos haji reguler dari Rp39,8 juta menjadi Rp69.1 juta.
Kontroversi mencuat, setelah otoritas penyelenggara haji kerajaan Arab Saudi, justru mengumumkan penurunan biaya komponen haji pascaPandemi.
Pemerintah mengklaim total biaya perjalanan dan akomodasi haji tahun mencapai Rp93 juta. Jamaah haji reguler menanggung 70 persen atau sekitar Rp69 juta, sisanya 30 persen disubsidi pemerintah dari tabungan setoran haji.
Menurut Ketua DPW PAN Sulsel ini, kemampuan ekonomi kebanyakan anggota jemaah haji Indonesia yang datang dari berbagai latar belakang profesi itu belum mencukupi apabila pemerintah memutuskan kenaikan BPIH sebesar Rp69 juta.
"Kita tahu 'kan kebanyakan yang naik haji dari para petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh yang mempunyai keinginan melaksanakan kewajiban umat Islam. Akan tetapi, niat suci itu terhalang dengan biaya yang sangat mahal. Sebenarnya ini harus dipikirkan Pemerintah, tanpa harus memberatkan masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, nominal biaya haji harus dapat ditekan oleh Pemerintah tanpa mengurangi pelayanan terbaik yang diberikan kepada jemaah haji.
"Tugas Pemerintah 'kan sebenarnya seperti itu membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dan pelayanan yang baik," katanya.
Sebelumnya, anggota PANJA Haji Komisi VIII DPR, Ahmad (F-PD) menjelaskan bahwa Panja Komisi VIII DPR RI mengusulkan ke Kemenag RI untuk dapat menurunkan beberapa komponen biaya haji.
Misalnya, biaya katering, maskapai penerbangan, akomodasi hotel, dan waktu jemaah haji selama di Mekah.
"Hasil dari Panja tadi, ada lima poin kesepakatan yang kami usulkan menekan biaya," ucapnya.
Untuk akomodasi hotel, lanjut dia, Komisi VIII DPR RI mengusulkan kontrak hingga 5 tahun, yang sebelumnya selama 1 tahun saja.
"Jadi, setiap ada kenaikan, setiap tahunnya bisa terhindari karena sudah ada kontrak selama 5 tahun. Jadi, haji itu 'kan satu kali dalam setahun, sisanya bisa untuk jamaah umrah. Jadi, enggak perlu susah-susah lagi," tuturnya.
Untuk komponen biaya terkait dengan waktu jemaah haji selama di Mekah, dia menyebut sebelumnya jemaah haji berada di Mekah selama 40 hari, menjadi 30 hari atau 35 hari.
"Ini 'kan jika diturunkan waktu dikurangi, misalnya sampai 30 hari atau anggap saja 35 hari lumayan akan mengurangi biaya operasional jemaah haji. Begitu pula dengan hotel harus mencari hotel lebih dekat dengan Masjidilharam, biaya akomodasi itu bisa ditekan," ucapnya.

Oleh karena itu, dengan mencermati pengurangan pada sejumlah komponen biaya, menurut dia, hal tersebut akan berdampak pada penurunan biaya haji sehingga tidak akan memberatkan masyarakat.
"Umat Islam ke Tanah Suci, ke Tanah Suci naik haji, jeritan jemaah calon haji, juga jeritan anggota DPR RI," katanya sembari berpantun.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (19/1), Kementerian Agama RI mengusulkan rerata BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp98,89 juta per anggota jamaah.
Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung calon haji sebesar 70 persen atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini telah melalui proses kajian," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita
haji 2023
biaya haji
biaya haji 2023
Haji
Ongkos Haji
Menag
Menteri Agama
Kementerian Agama
DPR
Tribun Timur
Yaqut Cholil Qoumas
76 Lansia Ikut Dalam Kloter I Jemaah Haji Embarkasi Makassar, Lansia Tidak Mandiri Prioritas |
![]() |
---|
Video: Jemaah Makassar Tampil Cantik Sebelum Pulang Kampung |
![]() |
---|
Video: Warga Turatea Berduka, 1 Warganya Meninggal di Arab Saudi |
![]() |
---|
Video: Penampilan Haji 'Koboi' Asal Pinrang saat Pulang dari Tanah Suci, Incaran Petugas Haji |
![]() |
---|
54 Jemaah Haji Debarkasi Makassar Meninggal Dunia di Musim Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.