Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2023 Secara Online
Berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filing secara online tanpa harus ke kantor pajak
2. Kemudian, klik "Login".
3. Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing".
4. Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing.
5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kata "Setuju" sampai muncul lambang centang.
10. Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi. SPT pun telah diisi dan dikirim.
11. Selanjutnya, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Sanksi jika terlambat lapor SPT Tahunan
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, terdapat aturan mengenai sanksi apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Yustinus menerangkan, batas waktu wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, tepatnya setiap 31 Maret.
Sementara wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.
DJP Online - Cara Lapor SPT Tahunan Online Pakai Formulir 1770 SS |
![]() |
---|
Lapor SPT Tahunan, Munafri dan Melinda Ajak Warga Makassar Taat Lapor Pajak |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT Tahunan Online Gaji di Bawah Rp 60 Juta per Tahun Pakai Formulir 1770 SS |
![]() |
---|
DJP Online - Cara Lapor SPT Tahunan Online Gaji di Bawah Rp 60 Juta per Tahun Pakai Formulir 1770 SS |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT Tahunan Online Gaji di Bawah Rp 60 Juta per Tahun, Klik DJP Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.