Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Solusi Jika Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan 2023 Secara Online

Jika wajib pajak sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan untuk Lapor SPT Tahunan 2023 secara online

Editor: Ari Maryadi
Instagram.com/@ditjenpajakri
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan. (Instagram.com/@ditjenpajakri) 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Kadangkala ada wajib pajak yang lupa Electronic Filing Identification Number atau EFIN Pajak saat hendak lapor SPT Tahunan.

Tak perlu khawatir.

Ikuti langkah-langkah berikut Cara Lapor SPT Tahunan 2023 jika lupa EFIN.

EFIN merupakan nomor unik yang diterbitkan DJP kepada para wajib pajak di Indonesia.

Jika ingin mengisi formulir pajak, maka nomor EFIN pajak ini dibutuhkan.

Termasuk untuk pembayaran, dan transaksi lain yang terkait dengan perpajakan.

EFIN terdiri dari 12 digit numerik yang wajib untuk pelaporan pajak online dan digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak dan informasinya.

Nah, jika WP sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan.

Caranya gampang dan mudah.

Pertama, bisa menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Kedua, bisa juga melakukan secara daring melalui e-mail.

Berikut langkah-langkahnya:

- Buka e-mail dan klik pesan baru.

- Di kolom tujuan, isi alamat e-mail kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.

- Untuk lihat alamat e-mail semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved