Pakar Hukum Prediksi Vonis Ferdy Sambo yang Dijatuhkan Hakim Beda dari Tuntutan, Bisa Lebih Berat
Pakar hukum menilai, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ke Ferdy Sambo bisa saja lebih berat.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu: Rabu, 15 Februari 2023.
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pun membenarkan jadwal sidang vonis kasus Brigadir J tersebut. "Betul," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (3/2/2023).
Tuntutan JPU dan vonis hakim Sebelumnya, lima terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan, nota pembelaan atau pledoi, serta replik dan duplik.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelima terdakwa dengan hukuman atau pidana berbeda-beda.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (19/1/2023), mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi mendapatkan tuntutan berupa hukuman penjara selama 8 tahun.
Sementara Richard Eliezer, JPU menuntut majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara karena peran sebagai eksekutor pembunuhan berencana.
Kendati tuntutan dinilai tidak sesuai oleh berbagai pihak, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menerangkan, hakim bisa menjatuhkan pidana berbeda dari tuntutan.
"Hakim karena kebebasan dan kemandiriannya dijamin oleh undang-undang, maka hakim bisa menjatuhkan kurang, sama, atau bahkan melebihi tuntutan jaksa," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/1/2023).
Abdul melanjutkan, hakim juga dapat menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebab, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan kepada para terdakwa memuat ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Oleh karena itu, tuntutan JPU tidak akan bisa membatasi pidana yang dijatuhkan hakim.
Artinya, hakim dalam perkara pidana dapat melaksanakan ultra petita atau penjatuhan putusan melebihi tuntutan.
"Yang membatasi hakim hanya ancaman ketentuan undang-undang yang didakwakan," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Apa Hukuman yang Akan Diberikan Hakim?"
| Sepak Terjang Komjen Dwiyono Alumni Akpol 1994 Tembus Bintang 3 |
|
|---|
| Sepak Terjang Irjen Slamet Uliandi Ketua di Tim Transformasi Reformasi Polri, Rekam Jejak Moncer |
|
|---|
| Profil Brigjen Budhi Herdi Lulusan Akpol 96 Jadi Tim Transformasi Polri, Pernah Terseret Kasus Sambo |
|
|---|
| 2 Kode Prabowo Bakal Pilih Suyudi Ario Gantikan Listyo Jabat Kapolri, Akpol 94 Pertama Naik Komjen |
|
|---|
| Sosok Jane Bule Jerman Klaim Sering Lewat di Depan Rumah Ferdy Sambo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.