Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadwal Lengkap Sidang Vonis Sambo, Putri dan Terdakwa Lain Kasus Brigadir J, Pengacara Lakukan Ini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan agenda putusan terhadap lima terdakwa pada pertengahan Februari 2023.

Editor: Ansar
Kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi. 

Kubu ART keluarga Ferdy Sambo tersebut itu juga berhadap majelis hakim memerintahkan JPU mengeluarkannya dari rumah tahanan. Hakim juga diharapkan memulihkan nama baik Kuat.

Dalam pembelaan pribadinya, Kuat Ma'ruf membantah telah bersekongkol untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

"Demi Allah, saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang (Yosua), apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat Ma'ruf dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

2. Ricky Rizal

Sama seperti Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal juga meminta majelis hakim membebaskannya dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Sambil menangis, Ricky mengaku tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa Brigadir J.

Ia juga mengeklaim sama sekali tidak tahu rencana pembunuhan tersebut.

"Saya sangat berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menggunakan kedudukannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bukan saja untuk saya, melainkan untuk istri dan putri-putri saya, serta keluarga saya," ucap Ricky diiringi isak tangis.

3. Ferdy Sambo

Permintaan bebas juga disampaikan oleh Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengeklaim, dirinya tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Penembakan terhadap Brigadir J disebutnya terjadi begitu cepat.

"Peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Ferdy Sambo.

Sambo pun mengaku menyesali perbuatannya.

Dia juga meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahannya.

Mantan perwira tinggi Polri itu bilang, dirinya dan keluarga telah mendapatkan hukuman berat dari masyarakat berupa caci maki, olok-olok, bahkan fitnah.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved