Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadwal Lengkap Sidang Vonis Sambo, Putri dan Terdakwa Lain Kasus Brigadir J, Pengacara Lakukan Ini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan agenda putusan terhadap lima terdakwa pada pertengahan Februari 2023.

Editor: Ansar
Kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Jadwal sidang terdakwa pembunuhan Brigadir J, kini ditunggu-tunggu oleh pihak korban dan para pendukung.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, segera berakhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan agenda putusan terhadap lima terdakwa pada pertengahan Februari 2023.

Hakim PN Jaksel yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono kini sudah siap.

Sementara terdakwa yang akan divonis yakni Ferdy Sambo; istrinya, Putri Candrawathi; dua rekan ajudan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; serta Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo bakal menjalani sidang pembacaan vonis pada Senin 13, Februari bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan divonis sehari setelahnya, Selasa, 14 Februari.

Sementara Bharada E bakal divonis pada Rabu 15 Februari.

“Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari,” kata Hakim Wahyu membacakan jadwal vonis terhadap Richard Eliezer dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.

 1. Kuat Ma'ruf

Lewat tim penasihat hukumnya, Kuat Ma'ruf meminta majelis hakim menyatakan dirinya tak terbukti turut melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang surat tuntutan jaksa.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved