Opini
Sniffing: Modus Baru Kuras Rekening via Undangan Nikah
Sniffing adalah salah satu modus atau tindak kejahatan siber atau digital yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Oleh:
Sukardi Weda
Guru Besar Universitas Negeri Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Beberapa hari terakhir publik dikejutkan dengan berita tentang sniffing, baik melalui media sosial, seperti WhatsApp (WA) maupun melalui media massa cetak dan online.
Sniffing adalah salah satu modus atau tindak kejahatan siber atau digital yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab menggunakan jaringan internet.
Melalui sniffing tersebut, para penjahat mengambil data dan informasi penting dan sensitif secara ilegal.
Sniffing adalah tindakan kejahatan penyadapan oleh hacker yang dilakukan dengan menggunakan jaringan internet dengan tujuan utama untuk mencuri data dan informasi penting seperti username dan password, m-banking, informasi kartu kredit, password email dan data penting lainnya (Testi Priscilla, 2023).
Ada dua jenis sniffing, diantaranya passive sniffing dan active sniffing. Eril Obeit Choiri (2019) mengatakan bahwa passive sniffing adalah tindak kejahatan penyadapan dengan tidak merubah isi dari paket data yang dikirimkan antar server dan client.
Jadi seseorang tidak merasa curiga karena tidak ada tanda- tanda kalau dia menjadi korban sniffer.
Passive sniffing biasanya terjadi pada Hub, karena tugas utama Hub membagikan signal ke semua computer client. Active sniffing adalah tindak kejahatan penyadapan dengan cara merubah isi paket data dalam jaringan.
Tindakan active sniffing yang paling sering dilakukan adalah ARP Poisoning, Man in the middle attack (MITM), yang biasanya dilakukan pada switch jaringan, bukan lagi pada Hub.
Kehadiran teknologi dan informasi digital, membuat publik untung dengan berbagai manfaat dan fasilitas yang dihadirkan, publik juga bisa buntung jika tidak dapat memanfaatkan teknologi itu dengan baik dan bijak.
Teknologi ibarat pedang bermata dua, sisi yang satu memberikan maslahat dan sisi lainnya memberikan kemalangan.
Di satu sisi, teknologi dengan berbagai vitur, platform, dan jenisnya memberikan manfaat yang tiada tara, di sisi lain, juga memberikan mudarat yang sangat memasygulkan.
Seiring dengan kehadiran teknologi dan informasi, yang dari hari ke hari dan dari menit ke menit semakin saja membuat publik terlena dan kadang abai terhadap hal – hal yang berpotensi untuk merugikan pengguna teknologi itu sendiri, seperti pengguna telefon seluler, dengan berbagai aplikasi yang begitu canggih yang tersedia di dalamnya.
Beberapa hari terakhir, marak di media sosial WA, beberapa kasus penipuan melalui APK (aplikasi) dalam jaringan internet, seperti kurir paket, dan teranyar adalah sniffing melalui undangan pernikahan yang dikirim oleh orang asing, yang tidak kita kenal dengan maksud untuk mencuri dan menggondol data dan informasi penting yang dimiliki calon korbannya.
Modus penipuan sniffing adalah tindakan kejahatan penyadapan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dengan menggunakan jaringan internet dengan tujuan utama untuk mencuri data dan informasi penting dari korbannya. Sniffing merupakan salah satu tindak kejahatan dalam sektor jasa keuangan seiring dengan kemajuan teknologi digital, termasuk dalam penggunaan teknologi di bidang jasa keuangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.