Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakaian Seksi Putri Candrawathi Disoroti Jaksa, Istri Sambo Ngaku Sudah Terbiasa Setelah Jalan jauh

Sorotan soal pakaian seksi tersebut ditanggapi Penasihat hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong.

Editor: Ansar
Kompas.com
Putri Candrawathi terdakwa kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Sorotan soal pakaian seksi jaksa penuntut umum ditanggapi Penasihat hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pakaian seksi Putri Candrawathi menjadi sorotan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sorotan soal pakaian seksi tersebut ditanggapi Penasihat hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong.

Sarmauli membela kliennya perihal pernyataan jaksa dalam repliknya yang menyoroti pakaian seksi Putri.

Hal tersebut disampaikan Sarmauli setelah mendengarkan jawaban jaksa atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Sebelumnya Jaksa menegaskan, pernyataan pakaian seksi tersebut disampaikan dengan merujuk petunjuk dan kesesuaian keterangan dari sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya.

Saksi tersebut antara lain, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer atau Bharada E, Adzan Romer, dan Prayogi.

Selain itu, jaksa juga menyoroti keterangan Putri yang menyebut ia mengganti pakaian dengan alasan sudah menjadi kebiasaan setelah melakukan perjalanan jauh.

Penasihat hukum: jaksa saling bertentangan

Menurut Sarmauli, frasa tersebut justru dibuat oleh jaksa dan mereka dinilai mengeluarkan ucapan yang saling bertentangan ketika membacakan replik.

"Di dalam persidangan bisa kita lihat bahwa keluarnya (Putri) dari Duren Tiga itu memang tidak disangka-sangka karena dijemput paksa oleh Pak Ferdy Sambo," katanya dikutip dari siaran Kompas TV.

"Justru keluar rumahnya dari Saguling tidak berganti pakaian seperti itu. Ini kan ada dua hal yang dalam satu frase, penuntut umum saling bertentangan sendiri," sambung Sarmauli.

Jaksa dinilai abaikan fakta persidangan Sarmauli juga menyayangkan replik jaksa yang dinilai mengabaikan beberapa hal penting terhadap kliennya selama persidangan berlangsung.

Ia mengatakan, jaksa seharusnya melihat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara komprehentif lantaran di dalamnya terdapat motif pemerkosaan.

Maka dari itu, penting untuk melihat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama soal alat bukti yang dikumpulkan.

"Yang mana kalau UU tersebut pengakuan korban itu satu bukti," kata Sarmauli.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved