Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Itu Amicus Curiae? ICJR Kirim ke Majelis Hakim Setelah Bharada E Dituntut 12 Tahun, Meringankan

Tuntutan ini dianggap terlalu tinggi karena Bharada E telah membongkar skenario palsu Ferdy Sambo, otak pembunuhan. 

Editor: Ansar
Kompas TV
Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan. (*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul ICJR Kirim Amicus Curiae ke PN Jaksel Soal Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Apa Artinya?, https://medan.tribunnews.com/2023/01/30/icjr-kirim-amicus-curiae-ke-pn-jaksel-soal-bharada-e-dituntut-12-tahun-penjara-apa-artinya?page=all.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved