Apa Itu Amicus Curiae? ICJR Kirim ke Majelis Hakim Setelah Bharada E Dituntut 12 Tahun, Meringankan
Tuntutan ini dianggap terlalu tinggi karena Bharada E telah membongkar skenario palsu Ferdy Sambo, otak pembunuhan.
Editor:
Ansar
Kompas TV
Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.
Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan. (*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul ICJR Kirim Amicus Curiae ke PN Jaksel Soal Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Apa Artinya?, https://medan.tribunnews.com/2023/01/30/icjr-kirim-amicus-curiae-ke-pn-jaksel-soal-bharada-e-dituntut-12-tahun-penjara-apa-artinya?page=all.
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Sepak Terjang Irjen Slamet Uliandi Ketua di Tim Transformasi Reformasi Polri, Rekam Jejak Moncer |
![]() |
---|
Profil Brigjen Budhi Herdi Lulusan Akpol 96 Jadi Tim Transformasi Polri, Pernah Terseret Kasus Sambo |
![]() |
---|
2 Kode Prabowo Bakal Pilih Suyudi Ario Gantikan Listyo Jabat Kapolri, Akpol 94 Pertama Naik Komjen |
![]() |
---|
Sosok Jane Bule Jerman Klaim Sering Lewat di Depan Rumah Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Hendra Kurniawan Anak Buah Ferdy Sambo, Istri Merasa Bersyukur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.