Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Itu Amicus Curiae? ICJR Kirim ke Majelis Hakim Setelah Bharada E Dituntut 12 Tahun, Meringankan

Tuntutan ini dianggap terlalu tinggi karena Bharada E telah membongkar skenario palsu Ferdy Sambo, otak pembunuhan. 

Editor: Ansar
Kompas TV
Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mengenal amicus curiae, dikirim Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama PILNET, dan ELSAM setelah Bharada E dituntut maksimal.

ICJR, PILNET dan ELSAM bereaksi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman maksimal.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara terkait kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir j.

Tuntutan ini dianggap terlalu tinggi karena Bharada E telah membongkar skenario palsu Ferdy Sambo, otak pembunuhan. 

Selain sebagai terdakwa, Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Ia membongkar semua kebohongan Ferdy Sambo Cs. 

Tuntutan yang tinggi ini mendapat reaksi dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama PILNET, dan ELSAM. 

Mereka akan mengirim amicus curiae kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Amicus curiae sendiri merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.

Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

"ICJR, PILNET, ELSAM akan mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator," tulis keterangan ICJR yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).

Mereka berharap amicus curiae menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Bharada E atas perkara tewasnya Brigadir J.

Terlebih, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau J justice collaborator," tulisnya.

Rencananya, ICJR akan mengirimkan amicus curiae tersebut pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

Sekadar informasi Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara 12 tahun kepada Bharada E.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved