Apa Itu Amicus Curiae? ICJR Kirim ke Majelis Hakim Setelah Bharada E Dituntut 12 Tahun, Meringankan
Tuntutan ini dianggap terlalu tinggi karena Bharada E telah membongkar skenario palsu Ferdy Sambo, otak pembunuhan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mengenal amicus curiae, dikirim Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama PILNET, dan ELSAM setelah Bharada E dituntut maksimal.
ICJR, PILNET dan ELSAM bereaksi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman maksimal.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara terkait kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir j.
Tuntutan ini dianggap terlalu tinggi karena Bharada E telah membongkar skenario palsu Ferdy Sambo, otak pembunuhan.
Selain sebagai terdakwa, Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Ia membongkar semua kebohongan Ferdy Sambo Cs.
Tuntutan yang tinggi ini mendapat reaksi dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama PILNET, dan ELSAM.
Mereka akan mengirim amicus curiae kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Amicus curiae sendiri merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.
Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
"ICJR, PILNET, ELSAM akan mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator," tulis keterangan ICJR yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).
Mereka berharap amicus curiae menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Bharada E atas perkara tewasnya Brigadir J.
Terlebih, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau J justice collaborator," tulisnya.
Rencananya, ICJR akan mengirimkan amicus curiae tersebut pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
Sekadar informasi Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara 12 tahun kepada Bharada E.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Sementara untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf, jaksa menuntuk keduanya dengan pidana penjara 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.
Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.
Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.
Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.
Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.
Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan. (*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul ICJR Kirim Amicus Curiae ke PN Jaksel Soal Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Apa Artinya?, https://medan.tribunnews.com/2023/01/30/icjr-kirim-amicus-curiae-ke-pn-jaksel-soal-bharada-e-dituntut-12-tahun-penjara-apa-artinya?page=all.
Sepak Terjang Irjen Slamet Uliandi Ketua di Tim Transformasi Reformasi Polri, Rekam Jejak Moncer |
![]() |
---|
Profil Brigjen Budhi Herdi Lulusan Akpol 96 Jadi Tim Transformasi Polri, Pernah Terseret Kasus Sambo |
![]() |
---|
2 Kode Prabowo Bakal Pilih Suyudi Ario Gantikan Listyo Jabat Kapolri, Akpol 94 Pertama Naik Komjen |
![]() |
---|
Sosok Jane Bule Jerman Klaim Sering Lewat di Depan Rumah Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Hendra Kurniawan Anak Buah Ferdy Sambo, Istri Merasa Bersyukur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.